REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2023.
Pengesahan Perda Ini diambil saat rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023.
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (22/8/23).
Katanya, pengesahan APBD merupakan yang tercepat, karena pada bulan Agustus ini sudah disahkan RAPBD perubahan Tahun 2023.
Dengan adanya perubahan ini, pelaksanaan penganggaran dan pelaksanaan pengerjaan di masing-masing SKPD bisa berjalan lebih cepat.
“Dengan banyaknya Silpa di Tahun 2023 ini diperubahan bisa dimaksimalkan untuk penyerapannya,” ucapnya.
Adapun pendapatan diperubahan ini menurun dari proyeksi Rp1,2 Triliun menjadi Rp1,1 Triliun.
Tetapi belanja mengalami peningkatan, awalnya Rp. 1,2 Triliun di KUA menjadi Rp. 1,4 Triliun dan RAPBD perubahan paripurna ini menjadi Rp. 1,5 Triliun.
“Jadi ada penambahan sekitar Rp. 3 Miliar, dimana itu dari kas daerah yang masih ada sisa yakni Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menambahkan, dalam perubahan ini lebih fokus pada sarana dan prasaran pengadaan barang dan jasa.
Namun, fisik tidak diprioritaskan diperubahan karena memang terkait dengan masalah waktu pengerjaan yang sangat pendek, sehingga sulit untuk melakukan kegiatan fisik.
“Kita ada sisa Silpa tahun kemarin sekitar Rp. 235 Miliar, sebenarnya bukan sisa tapi ada sekitar 200 Miliar ini keterlambatan transfer dari pusat,” pungkasnya.