REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menutup tahun kerja 2025 dengan memaparkan capaian kinerja lembaga legislatif dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025. Rapat digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Martapura, Rabu (21/1/2026) siang.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, jajaran perangkat daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan kinerja merupakan kewajiban pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 33.
“Seiring berakhirnya tahun kegiatan DPRD 2025, pimpinan DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana kerja DPRD serta menyampaikan laporan kinerja melalui rapat paripurna,” ujarnya.

Irwan Bora menjelaskan, laporan kinerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025 mencerminkan pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan secara simultan selama masa sidang tahun berjalan.
Pada fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar telah membahas sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya terdiri dari 3 Raperda inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta 1 Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda yang wajib diselesaikan pada tahun yang sama.
“Dari keseluruhan Raperda tersebut, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Irwan.
Sejumlah Perda yang telah disahkan tersebut mencakup bidang-bidang strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti ketertiban umum, kota layak anak, pengelolaan pemakaman, hingga penyertaan modal kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar. Raperda yang dibahas merupakan usulan baik dari DPRD maupun dari Bupati Banjar.

Selain itu, DPRD juga membahas beberapa Raperda penting yang diajukan oleh Bupati Banjar, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan Bora menegaskan, terhadap Raperda yang belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasannya pada Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya menyoroti aspek legislasi, laporan kinerja DPRD juga menekankan pentingnya peran kelembagaan DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan reses yang menjadi kewajiban seluruh anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
“Kegiatan reses merupakan sarana untuk menjaring, menjemput, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada konstituen,” jelasnya.
Melalui penyampaian laporan kinerja ini, DPRD Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran legislatif yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat di Kabupaten Banjar.



