REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan arah pembangunan jangka panjang daerah melalui Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041, yang digelar di Hotel Roditha Banjarbaru, Senin (1/12/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar ini menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor. Hadir Sekretaris Dinas PUPRP Banjar H. Gusti Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, perwakilan SKPD, institusi vertikal, serta unsur kecamatan dan desa.
Dalam sambutannya, H. Gusti Abu Bakar menekankan urgensi penyesuaian tata ruang seiring perubahan pesat di berbagai bidang.
“Revisi RTRW bertujuan menyesuaikan kembali arah dan kebijakan pemanfaatan ruang dengan kondisi aktual serta proyeksi kebutuhan generasi mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, tata ruang harus adaptif karena wilayah terus berkembang, baik dari aspek demografi, ekonomi, sosial, hingga kebijakan nasional dan global.
Konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan, perspektif, dan gagasan seluruh pemangku kepentingan agar perencanaan lebih tepat sasaran.
Pengawasan legislatif turut diperkuat dalam proses revisi. Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi pembangunan jangka panjang yang tak boleh disusun asal-asalan.
“RTRW adalah arah pembangunan Banjar untuk 20 tahun ke depan. Karena itu, kami di DPRD ingin memastikan revisi tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat—terutama pemerataan pembangunan, aksesibilitas wilayah, hingga peluang ekonomi baru bagi warga,” tegasnya.
“Kami mendorong setiap perubahan zonasi mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat lokal. Banjar harus maju tanpa meninggalkan jati diri dan ekosistemnya.”
Pernyataan ini disambut positif oleh para pejabat teknis sebagai bentuk komitmen penguatan pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah program penting yang dianggap akan mengubah struktur ekonomi wilayah turut diakomodasi dalam revisi RTRW, antara lain:
– Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
– Pengembangan jaringan jalan baru dan akses wilayah terisolasi
– Penguatan kawasan perumahan dan layanan perkotaan
– Penataan dan promosi destinasi wisata potensial
Dengan penyempurnaan tata ruang yang lebih visioner, pemerintah berharap dokumen RTRW menjadi panduan operasional pembangunan, bukan sekadar arsip perencanaan.
“Masukan dari berbagai sektor akan menjadi dasar kuat dalam revisi RTRW agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gusti Abu Bakar.
Ia menegaskan, tata ruang yang selaras akan mempercepat terwujudnya Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, dan Agamis.
PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK
Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...



