REDAKSI8.COM, BANJAR — Komitmen serius dalam mengatasi persoalan sampah terus diperkuat di Kabupaten Banjar. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar bersama pemerintah daerah resmi menggelar ekspose dan finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (30/4/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak, serta dihadiri Asisten II Setda Banjar, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, tim ahli, hingga para pengelola bank sampah. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Dalam pemaparannya, Abdul Razak menekankan bahwa Kabupaten Banjar harus segera meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah. Selama ini, sistem yang dominan masih bersifat “kumpul-angkut-buang”, yang dinilai kurang efektif dan berpotensi memperparah beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Pengelolaan sampah harus beralih ke pola berbasis pemilahan dari sumbernya. Artinya, sejak dari rumah tangga, sampah sudah dipisahkan antara organik dan anorganik. Ini langkah mendasar untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, arah kebijakan dalam RIPS 2025–2045 ini juga selaras dengan target nasional, yakni 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Target tersebut mencakup seluruh proses, mulai dari pengurangan sampah, penanganan, hingga pemanfaatan kembali.
RIPS yang difinalisasi ini tidak hanya berisi konsep, tetapi juga dilengkapi dengan rencana aksi yang terukur. Mulai dari program jangka pendek seperti peningkatan kesadaran masyarakat dan optimalisasi bank sampah, jangka menengah berupa penguatan infrastruktur pengelolaan, hingga jangka panjang yang menargetkan sistem pengelolaan sampah modern dan terintegrasi.
Salah satu fokus utama dalam dokumen ini adalah menekan volume sampah yang berakhir di TPA. Selama ini, sebagian besar sampah langsung dibuang tanpa proses pemilahan maupun pengolahan, sehingga mempercepat kapasitas TPA menjadi penuh.
Dengan sistem baru yang berbasis pemilahan dari sumber, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Langkah ini tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan sampah yang bernilai.
Selain itu, peran bank sampah juga diperkuat sebagai ujung tombak di tingkat masyarakat. Melalui bank sampah, warga didorong untuk lebih aktif memilah dan mengelola sampah sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi.
Ekspose dan finalisasi RIPS ini menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan lingkungan di Kabupaten Banjar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, melainkan juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan perencanaan jangka panjang yang matang dan dukungan semua pihak, Kabupaten Banjar optimistis mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, modern, dan ramah lingkungan dalam dua dekade ke depan.



