REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Diantaranya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Satuan Organisasi dan Tata Cara Kerja (STOK), dan Usaha Mikro dan UMKM.
Pada Raperda Pajak Retribusi, terdapat kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan banyaknya pajak daerah yang dipotong.
“Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pajak parkir dipotong 10 persen,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, Selasa (17/10/23).
Selanjutnya Raperda Usaha Mikro yang mengatur beberapa hal terkait permodalam UMKM dan kedua pembinaannya.
Dimana keduanya dibentuk sebagai wadah pembinaan UMKM, yang rencananya akan dibawahi langsung legislator Banjarbaru.
Serta, sebagai bukti perhatian pemerintah membuka lapangan pekerjaan di ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Syaratnya minimal usaha satu tahun dan sudah berizin,” cetusnya.
Sedangkan Raperda STOK, di dalamnya berisi aturan penyesuaian nomenklatur dari beberapa SKPD, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari segi kebencanaan di Banjarbaru perlu naik ke grade A.
“Belakangan ini Banjarbaru retan bencana alam, mulai dari kebakaran hutan dan lahan hingga banjir, sehingga BPBD yang disupport DPRD ini nanti menunjukan kinerja yang bagus,” terangnya.
Menurutnya, dengan kenaikan grade tersebut, BPBD Banjarbaru harus bisa berbenah. Ia mengumpanakan adanya sebuah program yang terukur dari BPBD.
“Jika terjadi banjir, apa yang harus disiapkan, sebaliknya jika terjadi Karhutla, bagaimana langkah strategis BPBD Banjarbaru, apa saja peralatan yang baik serta BBM yang harus memadai,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan terimakasih atas disahkannya tiga buah peraturan daerah.
“Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pansus DPRD serta eksekutif yang telah bekerjasama melakukan pembahasan kepada 3 buah Raperda,” tandasnya.



