REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Banjarbaru mengundang jajaran KPU dan Bawaslu kota Banjarbaru dalam rangka hearing raya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan pemilu 2024, Selasa (1/3/2022).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut tampak hadir ketua KPU kota Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat beserta komisioner dan jajaran, sementara dari Bawaslu juga hadir ketua Bawaslu kota Banjarbaru Dahtiar beserta jajaran.
“Ini adalah rapat awalan sebelum masuk kedalam tahapan pemilu, tetapi banyak hal yang telah kami diskusikan terkait dengan persiapan pemilu 2024 yang mana pelaksanaan pemilu 2024 akan beririsan antara pemilu legislatif dan pilpres dengan Pilkada,” ungkap Hindera Wahyudin Anggota DPRD Kota Banjarbaru Fraksi Gerindra.
Hindera menjelaskan bahwa kita tidak berbicara wacana yang saat ini berkembang, oleh sebagian pimpinan parpol ada yang mewacanakan pemilu 2024 ditunda, tetapi kita fokus kepada kesepakatan bersama antara DPR RI, pemerintah, Bawaslu RI, KPU RI dan DKPP yang telah menetapkan pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Saat rapat dengar pendapat, KPU dan Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal terkait masa tahapan pemilu 2024 yang akan di mulai 20 bulan sebelum pemilu, itu artinya tahapan pemilu dimulai dari bulan Juni 2022 dan tahapan yang cukup penting di tahun 2022 adalah pendaftaran parpol yang akan dimulai pada bulan Agustus 2022. Parpol yang mendaftarkan sebagai peserta pemilu nantinya akan dilakukan verifikasi.
Kemudian terkait irisan pilkada 2024, persiapan dan tahapan nya akan dilaksanakan selama 11 bulan, itu artinya tahapan pilkada 2024 dimulai dari bulan November 2023. Dan syarat pencalonan pada pilkada 2024 menggunakan hasil pileg 2024.
Hindera mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang telah disampaikan dalam RDP tersebut diantaranya kemungkinan pemekaran dapil kota Banjarbaru yang semula 4 dapil, ada kemungkinan bisa bertambah menjadi 5 dapil. Hal itu ketika dapil 1 Banjarbaru dipecah menjadi 2 dapil, yakni dapil Banjarbaru Utara dan dapil Banjarbaru selatan. Namun KPU tetap menunggu peraturan KPU (PKPU) yang baru. Bagaimana terkait teknis yang mengatur hal tersebut.
“Memang kalau berbicara proporsional, idealnya Banjarbaru ini menjadi 2 dapil yaitu dapil Banjarbaru Utara dan Selatan, Karena di dapil lain itu 1 kecamatan adalah 1 dapil,” tuturnya
Ia kembali menuturkan, kemudian kecamatan Banjarbaru Utara dan Selatan dari segi jumlah penduduk atau DPT lebih banyak ketimbang kecamatan Liang Anggang dan kecamatan Cempaka, jadi sangat rasional dan ideal kalau mau ada pemecahan dapil.
“Saya juga atas nama anggota DPRD yang terpilih melalui dapil 2 kecamatan cempaka berharap, ketika nanti penetapan alokasi kursi di masing-masing dapil dapat dilihat lebih cermat dan proporsional sesuai dengan jumlah penduduk dan daftar pemilih,” ungkapnya
Harapan tersebut disampaikan oleh Hindera mengingat di pemilu 2019 yang lalu dapil 2 yakni kecamatan Cempaka hanya tersedia 4 kursi dari yang sebelumnya pemilu 2014 ada 5 kursi kemudian bergeser 1 kursi ke dapil 3 kecamatan Landasan Ulin.
“Kita lihat saja lah nanti mudah mudahan juga ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan di Dapil 2 kecamatan Cempaka, sehingga bisa kembali menjadi 5 kursi pada pileg 2024 yang akan datang,” tabahnya
Kemudian hal yang tidak kalah penting, yang disampaikan bahwa patut berkaca pada pemilu 2019 yang lalu, dimana penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PPS dan PPK kemudian PPL dan panwascam banyak yang kelelahan sampai ada yang jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Harapan kami KPU dan Bawaslu perlu menyusun rencana kerja kedepan lebih detail dan lebih rapi apalagi jika bisa didukung IT dalam rangka menunjang dan memudahkan kerja kerja kawan kawan KPU dan Bawaslu di lapangan sehingga dapat meminimalisir kasus kasus terjadi di pemilu 2019 yang lalu,” ucapnya
KPU dan Bawaslu kota Banjarbaru juga menyampaikan capaian dan serapan anggaran di pilkada 2020 dan rencana anggaran 2024 sembari menunggu terbitnya PKPU yang baru yang.mengatur lebih teknis pelaksanaan pemilu yang akan datang.