REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar Sabtu (20/12/2025) malam di Ruang Paripurna DPRD Banjar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan dewan, dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, hingga direksi perusahaan daerah.
Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Milik Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (BPR MBS) Perseroda.
Ketua Komisi II DPRD Banjar, Lauhul Mahfuzd, dalam laporan hasil pembahasan menegaskan bahwa pengesahan Perda ini diharapkan mampu memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, memperluas basis pajak, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Komisi II menyetujui dua Raperda ini dengan harapan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan PAD yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen vital dalam menopang kemandirian fiskal daerah. Regulasi yang adaptif dan relevan dengan dinamika ekonomi daerah menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan.
“Pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung PAD. Regulasi ini menjadi landasan penting agar penerimaan daerah dapat optimal dan digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tegas Saidi.
Sementara itu, Perda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BPR MBS Perseroda dinilai sebagai langkah konkret Pemkab Banjar dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Saidi Mansyur menjelaskan, tambahan modal tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas layanan perbankan daerah, khususnya dalam penyediaan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik melalui skema bunga ringan maupun pembiayaan tanpa bunga.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banjar dalam mendukung pengembangan UMKM melalui Program Kurma Manis. Kami ingin memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses permodalan yang adil dan mudah,” jelasnya.

Ia berharap, dengan penguatan modal tersebut, BPR MBS mampu berperan lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing usaha masyarakat.
Dukungan Fraksi dan Sinergi Legislatif-Eksekutif
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Banjar terhadap tiga Raperda, termasuk penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah dan Perumda Air Minum Intan Banjar.
Ketiga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bulat dari tujuh fraksi DPRD Banjar melalui juru bicara masing-masing, mencerminkan kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
Dengan disahkannya dua Perda tersebut, Pemkab Banjar dihadapkan pada tantangan implementasi yang konsisten dan akuntabel agar tujuan peningkatan PAD dan penguatan ekonomi masyarakat benar-benar terwujud.
“Harapan kami, Perda ini tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkas Saidi Mansyur.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen DPRD dan Pemkab Banjar dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan serta ekonomi kerakyatan yang inklusif.



