• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

DPRD Banjar Bahas APBD 2027 Rp2,20 Triliun, Pemkab Soroti Efisiensi Belanja dan Empat Raperda Strategis

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
1 September 2026
in Serba-serbi
0
DPRD Banjar Bahas APBD 2027 Rp2,20 Triliun, Pemkab Soroti Efisiensi Belanja dan Empat Raperda Strategis
64
SHARES
711
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Arah pembangunan Kabupaten Banjar memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (26/8/2026) pagi, dengan agenda pembahasan perubahan APBD 2026 sekaligus penyampaian Raperda APBD 2027.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Dalam forum tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2027 yang menjadi salah satu instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan daerah tahun mendatang.

Dalam rancangan APBD 2027, Pemkab Banjar menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,82 triliun.

Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar. Di sisi lain, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,20 triliun.

Saidi menjelaskan, rancangan tersebut disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.

Penyusunannya juga mengacu pada RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2027 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemkab Banjar akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” kata Saidi.

Menurutnya, penguatan pendapatan harus berjalan beriringan dengan pengendalian belanja. Karena itu, pemerintah daerah memfokuskan anggaran pada program prioritas, melakukan efisiensi belanja operasional, sekaligus memperkuat belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Tak hanya APBD, Rapat Paripurna juga menjadi momentum bagi Pemkab Banjar menyampaikan pendapat resmi terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang sebelumnya disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Raperda pertama berkaitan dengan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa.

Pemkab Banjar menyatakan mendukung perubahan tersebut agar regulasi pemerintahan desa dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dengan regulasi terbaru serta kemampuan keuangan daerah.

Termasuk di dalamnya pengaturan hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk BUM Desa, Pemkab menilai pengaturannya perlu dibuat proporsional karena Kabupaten Banjar telah memiliki Perda tersendiri. Materi Raperda dinilai cukup mengatur kedudukan serta hubungan BUM Desa dengan pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Pemkab juga mengusulkan adanya ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masa jabatan, kedudukan, hak dan tunjangan perangkat desa yang telah berjalan.

Raperda kedua menyangkut Keolahragaan. Pemkab Banjar meminta regulasi tersebut disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.

Menurut Saidi, hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan KONI, KORMI, NPC, SOIna serta berbagai cabang olahraga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Di sisi lain, pendanaan, pembangunan sarana prasarana, pemberian penghargaan hingga kesejahteraan pelaku olahraga harus disusun dengan prinsip terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Raperda juga harus mencantumkan pencabutan tegas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Saidi.

Raperda ketiga membahas Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan. Pemkab Banjar mendorong agar regulasi tidak berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga mampu menjadi instrumen pengawasan setelah izin diterbitkan.

Salah satunya melalui integrasi data spasial berbasis lokasi dan koordinat dengan RTRW/RDTR, KKPR, PBG hingga SLF.

Aspek lingkungan juga mendapat perhatian. Setiap toko swalayan nantinya harus memenuhi persyaratan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usahanya.

Dengan demikian, ketentuan lingkungan tidak diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing kegiatan usaha.

Sementara Raperda keempat berkaitan dengan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pemkab Banjar menyambut positif regulasi tersebut sebagai payung hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif daerah.

Fokusnya antara lain perlindungan pelaku usaha, kemudahan akses permodalan, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, sertifikasi produk hingga perluasan pemasaran.

Pemerintah juga mendorong terbentuknya ekosistem kolaboratif yang melibatkan pemerintah, komunitas, akademisi dan dunia usaha.

“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan ‘Banjar Creative Hub’ sebagai rumah bersama para kreator,” kata Saidi.

Selain agenda tersebut, Rapat Paripurna juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2027.

Saidi berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, percepatan pembahasan penting agar berbagai rancangan regulasi yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, APBD 2027 tidak sekadar menjadi dokumen anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.

Previous Post

BPBD Balangan Perkuat Patroli Karhutla, Tiga Titik Rawan di Batumandi dan Lampihong Dipantau

Next Post

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Next Post
Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

Inovasi Pelayanan Berbasis Pasien Antar Empat Nakes RSD Idaman Sabet Penghargaan Provinsi

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata