REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Pambakal (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Pambakal di Aula Barakat Martapura, Selasa (12/5/2026).
Rakor tersebut diikuti 11 camat dan 20 panitia Pilkades desa se-Kabupaten Banjar. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjar, Rakhmat Dhani, Kabid Pemerintahan Desa Tanjung, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Negeri Martapura, Polres Banjar, hingga Polres Banjarbaru.
Pelaksanaan rakor ini menjadi bagian penting dalam menyatukan pemahaman seluruh pihak terkait, khususnya panitia Pilkades di tingkat kecamatan maupun desa, mengenai mekanisme dan persyaratan administrasi bakal calon pambakal.
Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar, Rakhmat Dhani, menegaskan bahwa koordinasi sejak awal sangat diperlukan agar proses Pilkades dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, panitia Pilkades harus memahami secara detail aturan pencalonan, mulai dari tahapan pengumuman, proses pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, hingga penetapan calon.
“Rakor ini penting agar seluruh panitia memahami secara teknis regulasi dan persyaratan bakal calon yang akan mendaftar, sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pilkades merupakan bagian penting dalam proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mendapat kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Banjar, Tanjung, memaparkan secara rinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon pambakal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak.
Dalam pemaparannya, Tanjung menjelaskan bahwa seluruh panitia harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi calon guna menghindari persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemilihan Pambakal Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 22 Juli 2026 mendatang di 11 kecamatan dengan total 20 desa yang mengikuti pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, kesiapan panitia di tingkat desa dan kecamatan menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
Yurut hadir dalam rakor tersebut Camat Gambut bersama Panitia Pilkades Desa Malintang, Barkati, serta Panitia Pilkades Desa Tambak Sirang Baru, Adi.
Dalam kesempatan itu, Camat Gambut Ramdani menyampaikan bahwa terdapat dua desa di wilayahnya yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026, yakni Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru. Pelaksanaan Pilkades dilakukan karena masa jabatan pambakal di kedua desa tersebut akan segera berakhir.
Ia menilai rakor yang digelar DPMD Banjar sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada panitia Pilkades mengenai seluruh tahapan dan aturan pemilihan, khususnya terkait kelengkapan administrasi bakal calon pambakal.
“Selain itu, kecamatan juga akan menerbitkan dua surat penting, yakni surat keterangan belum pernah menjabat selama tiga periode dan surat cuti bagi calon pambakal yang masih aktif menjabat,” jelasnya.
Rakor berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara panitia Pilkades dengan narasumber dari berbagai instansi. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait mekanisme pencalonan, persyaratan administrasi, hingga potensi kendala yang mungkin dihadapi selama tahapan Pilkades berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap seluruh panitia Pilkades di tingkat kecamatan maupun desa memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mekanisme pemilihan pambakal. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Banjar diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat desa masing-masing.



