REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri yang digelar di Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai regulasi yang wajib dipenuhi dalam menjalankan kegiatan industri.
Salah satu regulasi yang menjadi pembahasan utama yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Sebagai instansi pembina sektor industri di daerah, DKUMPP Kabupaten Banjar memiliki peran dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan industri agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan industri dan IKM di Kabupaten Banjar.
Para peserta merupakan pelaku usaha yang telah terdata dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kehadiran para pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif dan teknis dalam menjalankan kegiatan industri.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang diwakili Plh. Kepala Bidang Perindustrian, M. Fahruzaini, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting bagi keberlangsungan usaha.
Menurutnya, salah satu kewajiban yang perlu menjadi perhatian pelaku industri adalah penyampaian data industri.
“Data industri yang disampaikan oleh pelaku usaha harus dilakukan secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
Menurut Fahruzaini, data industri yang disampaikan secara benar dan sesuai ketentuan memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan data industri yang valid.
Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penyusunan berbagai kebijakan di sektor industri.
Selain persoalan data industri, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Luthfan Jadidi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Ia menyampaikan materi mengenai Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Materi tersebut menekankan pentingnya pelaku usaha memenuhi perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Pelaku usaha juga diingatkan agar memastikan kegiatan operasional yang dilakukan tetap sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dinilai penting agar kegiatan industri tidak hanya berjalan secara produktif, tetapi juga memiliki kepastian legalitas serta memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan diseminasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian materi. Para pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Sesi tanya jawab menjadi ruang bagi peserta untuk mengonsultasikan kendala terkait pemenuhan kewajiban perizinan maupun penyelenggaraan kegiatan industri.
Melalui kegiatan tersebut, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi sektor industri semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan dan berkelanjutan.
Dengan semakin tertibnya pelaku usaha dalam memenuhi regulasi, pemerintah daerah berharap sektor industri dan IKM di Kabupaten Banjar dapat berkembang secara legal, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.
Diseminasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DKUMPP Kabupaten Banjar memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor industri.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pun terus didorong agar pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Banjar dapat berlangsung secara sehat sekaligus memberikan dampak terhadap pengembangan ekonomi daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri yang digelar di Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai regulasi yang wajib dipenuhi dalam menjalankan kegiatan industri.
Salah satu regulasi yang menjadi pembahasan utama yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Sebagai instansi pembina sektor industri di daerah, DKUMPP Kabupaten Banjar memiliki peran dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kegiatan industri agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan industri dan IKM di Kabupaten Banjar.
Para peserta merupakan pelaku usaha yang telah terdata dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kehadiran para pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif dan teknis dalam menjalankan kegiatan industri.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar yang diwakili Plh. Kepala Bidang Perindustrian, M. Fahruzaini, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting bagi keberlangsungan usaha.
Menurutnya, salah satu kewajiban yang perlu menjadi perhatian pelaku industri adalah penyampaian data industri.
“Data industri yang disampaikan oleh pelaku usaha harus dilakukan secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
Menurut Fahruzaini, data industri yang disampaikan secara benar dan sesuai ketentuan memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan data industri yang valid.
Data tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penyusunan berbagai kebijakan di sektor industri.
Selain persoalan data industri, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Luthfan Jadidi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Ia menyampaikan materi mengenai Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Materi tersebut menekankan pentingnya pelaku usaha memenuhi perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Pelaku usaha juga diingatkan agar memastikan kegiatan operasional yang dilakukan tetap sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dinilai penting agar kegiatan industri tidak hanya berjalan secara produktif, tetapi juga memiliki kepastian legalitas serta memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan diseminasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian materi. Para pelaku usaha juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Sesi tanya jawab menjadi ruang bagi peserta untuk mengonsultasikan kendala terkait pemenuhan kewajiban perizinan maupun penyelenggaraan kegiatan industri.
Melalui kegiatan tersebut, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi sektor industri semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan dan berkelanjutan.
Dengan semakin tertibnya pelaku usaha dalam memenuhi regulasi, pemerintah daerah berharap sektor industri dan IKM di Kabupaten Banjar dapat berkembang secara legal, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.
Diseminasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya DKUMPP Kabupaten Banjar memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor industri.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pun terus didorong agar pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Banjar dapat berlangsung secara sehat sekaligus memberikan dampak terhadap pengembangan ekonomi daerah.
