REDAKSI8.COM, BANJAR – Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Sosialisasi Pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Sumber Daya Perikanan di Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Rabu (6/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat peran masyarakat pesisir dan pedesaan perikanan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat DKPP Banjar, Eka Yusnitawati, Pembakal Desa Sungai Arfat H. Normaliansyah, Plt. Kasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan, serta perwakilan masyarakat sebanyak 30 orang yang merupakan calon anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).
Dalam sambutannya, Eka Yusnitawati menegaskan pentingnya keberadaan POKMASWAS sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat masyarakat.
“POKMASWAS hadir untuk membantu pemerintah dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga sumber daya alam di sekitar kita,” ungkap Eka.
Ia menambahkan, dengan terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pengawasan, potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalkan dan ekosistem perikanan tetap terjaga keberlanjutannya.
Sementara itu, Pembakal Desa Sungai Arfat, H. Normaliansyah, menyampaikan bahwa anggota POKMASWAS di desanya berasal dari perwakilan setiap RT karena mereka yang paling memahami kondisi wilayah masing-masing.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga dan melestarikan sumber daya perikanan yang menjadi aset bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKPP Banjar juga menyampaikan penjelasan mengenai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Salah satu jenis ikan yang termasuk dalam daftar tersebut adalah ikan Belida (atau dikenal juga ikan pipih), yang kini semakin langka dan berstatus terancam punah.
“Bagi siapa pun yang menangkap ikan dilindungi ini dapat dikenai sanksi pidana dengan denda hingga Rp250 juta, sedangkan bagi yang menjual atau mendistribusikan dapat dikenai denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Menambahkan hal tersebut, M. Rizal Ansharie, Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, turut memberikan arahan mengenai fungsi dan struktur organisasi POKMASWAS.
Menurutnya, anggota POKMASWAS sebaiknya terdiri dari tokoh masyarakat atau adat, perwakilan perempuan, pemuda, dan masyarakat perikanan agar pengawasan menjadi lebih efektif dan merata.
“Tugas utama POKMASWAS adalah membantu pemerintah dalam pengawasan konservasi perairan, melaporkan pelanggaran atau perusakan lingkungan, menyosialisasikan aturan pengelolaan sumber daya perairan, serta mencatat setiap kegiatan pengawasan dalam logbook harian kelompok,” jelas Rizal.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, secara resmi dibentuk POKMASWAS “Sungai Arfat Bersatu” pada 3 November 2025, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
– Ketua: Muhammad Zulfikri
– Sekretaris: Akhmad Rijani
– Bendahara: Ramadan
– Anggota: 22 orang
POKMASWAS ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan, sekaligus menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kecamatan Karang Intan.
Dengan terbentuknya kelompok pengawas masyarakat ini, DKPP Banjar berharap agar pengawasan sumber daya perikanan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga melibatkan kesadaran kolektif masyarakat desa.
Langkah ini menjadi bagian dari visi pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Ketika masyarakat ikut mengawasi dan peduli terhadap kelestarian perairan, maka keberlanjutan sumber daya ikan akan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tutup Eka Yusnitawati.
PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK
Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...



