REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bagikan kartu “KUSUKA” yaitu Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan kepada pembudidaya ikan di kecamatan Karang Intan, Senin (9/12/2024).
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum.
Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Bandi Chairullah menyampaikan, bahwa Kartu KUSUKA adalah Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Fungsi dari Kartu KUSUKA yakni sebagai Bukti profesi pelaku usaha, Basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, Pelayanan dan pembinaan pelaku usaha dan Sarana pemantauan dan evaluasi program,” ujarnya.
Ditambahkan Bandi, kartu KUSUKA ini diterbitkan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia, sehingga kartu Kusuka tersebut juga berfungsi sebagai Kartu ATM.
Adapun jumlah pembudidaya ikan yang menerima kartu KUSUKA sebanyak 243 orang. Penyerahan kartu KUSUKA ini merupakan penyerahan tahap kedua, dimana pada tahap pertama telah dibagikan kartu KUSUKA kepada 64 orang Pembudidaya Ikan di Kecamatan Karang Intan.