REDAKSI8.COM, BARABAI, HST – “Bagi ASN PNS jangan takut kalau anda diancam dipecat. Justru kalau anda ketahuan tidak netral saya sudah sampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara bahwa fenomena ini ada di Hulu Sungai Tengah. Karena dengan itu kalau anda terbukti anda bisa langsung diberhentikan oleh Komisi ASN sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” terang Muhammad Rifqi Nizamy Karsayuda dalam video reels di akun pribadinya @bang.rifqi.mrk, yang diunggah Kamis (25/01/2024).

Pernyataan tegas itu dilontarkan Rifki, lantaran adanya dugaan intimidasi kepada sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) serta honorer, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kota Barabai, Kalimantan Selatan, oleh atasan hingga orang tertinggi disana.
Dalam video reel yang diunggah Rifky itu terlihat dirinya tengah berdiri di depan posko pengaduan kecurangan pemilu.
Dia mengungkapan, ada banyak aduan soal intimidasi ASN, PPPK hingga honorer yang diperintah mesti mendukung Calon Legislatif (Caleg) dari partai tertentu.
Diantaranya ujar Rifky, salah seorang kepala sekolah di HST diminta wajib mengisi suatu aplikasi yang didalamnya terdapat kolom pengisian data.
Data yang dimaksud berupa dukungan dari seluruh dewan guru, karyawan di sekolah, anak, suami, sitri dan orang terdekat untuk wajib mengirimkan foto mencoblos caleg tertentu dan partai tertentu.
Si kepala sekolah itu kata Rifky mengaku diperintah oleh atasannya untuk melaksanakan pengisian data tersebut.
“Atasannya mengakui mendapat perintah dari orang tertinggi di Kabupaten ini,” tutur Rifky dalam video reels miliknya.
Jika hal tersebut sambung Rifky terjadi secara sistematik dan masif, Ia menyarankan ASN yang terkait mengadukan ke posko pengaduan yang ada di HST.
“Kalau anda takut boleh dilaporkan nomor WA di bawah ini (085821884525),” cetusnya.
Mengingat Rifky merupakan salah satu mantan anggota Komisi II DPPR RI yang sempat diamanahi sebagai tim penguji dan penunjuk anggota serta pimpinan Bawaslu RI, Rifky mengaku sudah melaporkan masalah tersebut ke ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Pun, Dia sudah menyampaikan hal yang sama ke Jaksa Agung kepada Kepolisian RI.
“Semua ini jangan sampai terjadi. Kalau kita ingin berkompetisi melakukan pemilu jangan ada intimidasi jangan ada kecurangan,” sarannya.
Bagi pejabat yang mencoba main-main dengan netralitas, yang bersangkutan menurut Rifky tidak hanya diancam oleh ketentuan administrasi saja, tapi kemungkinan akan kehilangan jabatan dan menerima ancaman hukum pidana penjara.
“Mari kita hadapi pemilu 14 Februari 2024 ini dengan penuh kebaikan dan kebijakan. Karena wakil rakyat yang terpilih adalah wakil rakyat yang harus betul-betul mencintai bumi banua tercinta ini, agar pada saat Ia terpilih dia betul betul bekerja untuk banua tercinta,” ajaknya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten HST Nurul Huda ketika dikonfirmasi membeberkan baru mendapatkan laporan tersebut pada hari ini, Jum’at (26/1/2024).
“Untuk laporan terkait hal itu baru hari ini kami terima. Untuk proses selanjutnya akan kami tangani sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan/Laporan,” jawabnya melalui via WhatsApp.
Dari pantauan terakhir Redaksi8.com, video tersebut sudah ditonton sekitar 13 ribu 5 ratus kali. Disukai 919 nitizen dan 60 komentar di dalamnya. Berikut link instagram akun milik Muhammad Rifqi Nizamy Karsayuda diturunkan redaksi8.com
https://www.instagram.com/reel/C2g7MmovJW8/?igsh=MWg2eXpjaHJrbWNhdg==