REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, menetapkan mekanisme sanksi administratif berjenjang bagi dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan seksual.
Ketentuan tersebut diatur dalam bagian sanksi yang membagi hukuman ke dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat.
Pengenaan sanksi bagi dosen maupun tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi dosen dan tenaga kependidikan non-ASN, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pimpinan perguruan tinggi.
Untuk sanksi administratif tingkat ringan, pelaku kekerasan non-ASN dapat dikenai teguran tertulis atau diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada korban.
Adapun sanksi tingkat sedang berupa penurunan jenjang jabatan.
Bagi dosen, sanksi diberikan dalam bentuk penurunan jabatan akademik, sedangkan bagi tenaga kependidikan berupa penurunan jabatan fungsional, dengan masa berlaku selama 12 bulan.
Sanksi paling berat dijatuhkan dalam bentuk pemberhentian tetap sebagai dosen atau tenaga kependidikan.
Jika sanksi berat diterapkan, pimpinan perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian terkait.
Ketentuan ini diharapkan menjadi instrumen tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, berintegritas dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Korban mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.
Bagian tubuh Bunga di sentuh secara paksa oleh terduga berinisial ZA diruang kerjanya.
Dekan Fakultas Kehutanan Prof Kissinger ketika dikonfirmasi rekan-rekan media beberapa waktu lalu membenarkan, terduga pelaku ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan.
Sebab dia berdalih, pihak fakultas Kehutanan mesti menerima surat resmi dari tim satgas untuk memberhentikan terduga ZA.
“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/20250) siang.



