Senin, 6 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Disinyalir Dosen Kehutanan ULM Lecehkan Mahasiswi, Apa Sanksinya?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
22 Desember 2025
A A
Disinyalir Dosen Kehutanan ULM Lecehkan Mahasiswi, Apa Sanksinya?

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, menetapkan mekanisme sanksi administratif berjenjang bagi dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan seksual.

Ketentuan tersebut diatur dalam bagian sanksi yang membagi hukuman ke dalam tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat.

Pengenaan sanksi bagi dosen maupun tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi dosen dan tenaga kependidikan non-ASN, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pimpinan perguruan tinggi.

LihatJuga :

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Untuk sanksi administratif tingkat ringan, pelaku kekerasan non-ASN dapat dikenai teguran tertulis atau diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada korban.

Adapun sanksi tingkat sedang berupa penurunan jenjang jabatan.

Bagi dosen, sanksi diberikan dalam bentuk penurunan jabatan akademik, sedangkan bagi tenaga kependidikan berupa penurunan jabatan fungsional, dengan masa berlaku selama 12 bulan.

Sanksi paling berat dijatuhkan dalam bentuk pemberhentian tetap sebagai dosen atau tenaga kependidikan.

Jika sanksi berat diterapkan, pimpinan perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian terkait.

Ketentuan ini diharapkan menjadi instrumen tegas untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, berintegritas dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Korban mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari oknum dosen Fakultas Kehutanan ULM.

Bagian tubuh Bunga di sentuh secara paksa oleh terduga berinisial ZA diruang kerjanya.

Dekan Fakultas Kehutanan Prof Kissinger ketika dikonfirmasi rekan-rekan media beberapa waktu lalu membenarkan, terduga pelaku ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan.

Sebab dia berdalih, pihak fakultas Kehutanan mesti menerima surat resmi dari tim satgas untuk memberhentikan terduga ZA.

“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/20250) siang.

Share31Tweet19Send

Related Posts

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

by Kahfi
5 Juli 2026

Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In