Jumpa Pers Tentang Pelayanan Disdukcapil Banjar
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan jumpa pers dengan wartawan di Lesehan Intan pada hari Jum’at (9/2) untuk menyampaikan aspirasi tentang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar yang menurut mereka cukup mempersulit sehingga dikeluhkan banyak warganya.

Persoalan yang dikeluhkan oleh Kepala Desa adalah masalah pelayanan dalam mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta dan lain lain. Mereka menginginkan pelayanan Disdukcapil bisa semudah mungkin.
Misal, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan kartu tersebut membutuhkan waktu yang lama sampai satu minggu. Tentunya ungkap H Gazali, Ketua Apdesi Kabupaten Banjar, kasihan masyarakat mereka yang bertempat di desa desa yang jauh, 2 sampai 4 kali berangkat untuk mengurus hal tersebut. H. Gazali, menginginkan pelayanan itu bisa dipermudah.
“Untuk teknisnya terserah bagaimana, apakah di bentuk operator di tiap kecamatan atau bagaimana, yang penting masyarakat bisa dilayani dengan baik. Akibat dari pelayanan tidak bagus, maka pembakal yang di pandang tidak baik di masyarakat. Intinya masyarakat itu mudah berurusan dengan capil, ” terang H Gazali.
Sementara itu, Kusairi Pembakal Lok Buntar mengeluhkan hal yang sama, masyarakat menurutnya kadang berkali kali datang ke Disdukcapil untuk mengurus.
“Minta tandatangan pun sulit dan butuh waktu yang lama. Kami berharap Dinas capil bisa mempermudah masyarakat. Tidak membuat masyarakat berkali kali datang ke Dinas capil,” harapnya.
Baca juga : Ini Yang Dilakukan Pihak Kecamatan Saat Warga Urus Dokumen Kependudukan
“Harapan kami birokrasi seperti itu dapat dipermudah lah. Kalau seperti ini trus tujuan tidak akan tercapai”. Tambahnya lagi
Masalah keluhan itu tambahnya, sudah mulai sejak Januari awal tahun tadi disampaikan lewat Camat untuk mengkoordinasikan dengan Kepala Disdukcapil tentang keluhan warga masyarakat mereka.
“Yang lebih berat itu dimulai awal 2018 jadi terlalu rumit. Padahal sebelumnya tidak seribet ini,” terangnya.
Nasib Masyarakat Yang Jauh Dari Martapura
Bayangkan saja ucapnya, masyarakat yang menunggu sampai 2 jam setelah dipanggil ada kekurangan berkas dan masyarakat disuruh kembali lagi melengkapi, bagaimana masyarakat yang berdiam jauh dari Martapura, berapa biaya yang harus dikeluarkan.
“Di daerah lain itu ada pelimpahan ke kecamatan untuk mengurus pelayanan ke Disdukcapil. Namun sekarang tidak seperti itu lagi, malah mewajibkan masyarakat datang sendiri ke Disdukcapil,” terangnya.
Sapriansyah Pembakal Lokbaintan mengatakan bahwa Kepala Desa pun saat ini tidak boleh membantu masyarakat mengurus hal ini.
“Sementara birokrasinya yang menyulitkan ini menuju Disdukcapil, balik ke kecamatan terus balik lagi ke Disdukcapil untuk tandatangan. Kita juga sudah pernah menyampaikan ke Kadis dukcapil,” cetusnya.
Harapan mereka lanjutnya, tiap kecamatan ada operatornya. Kalau ada, masyarakat tidak perlu datang jauh jauh ke Disdukcapil.
“Seperti warga Kecamatan Aluh aluh. Kalau dipersulit seperti ini kasihan masyarakat dan akhirnya pembakal lah yang buruk di mata masyarakat. Kalau dahulu cuma hitungan jam sudah bisa selesai, tidak seperti sekarang berhari hari,” keluhnya.
Belum lagi tambahnya, kalau ada kesalahan dan memperbaiki nama, harus melalui persidangan dan pihak pengadilan.
“Kan menyusahkan, padahal sebagian juga itu kesalahan percetakan dari Disdukcapil, ” pungkasnya. (ainuddin)