REDAKSI8.COM – Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru diresmikan, Senin (22/7).
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina dengan memotong pita, dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti.
Setelah itu, Kajari Banjarbaru didampingi stafnya mempraktikkan tata cara pengisian buku tamu digital yang ada di ruang PTSP tersebut, serta layanan berbasis online/digital lainnya.
Di ruang PTSP ini, ada 4 loket pelayanan yang terdiri dari Loket A, Loket B, Loket C, dan Loket D yang disediakan Kejari Banjarbaru untuk melayani masyarakat.
Loket A melayani penerimaan surat masuk, penerimaan berkas perkara, hingga pelayanan penetapan hari sidang.
Di Loket B, petugasnya siap melayani tamu atau masyarakat yang memerlukan suatu informasi atau yang ingin konsultasi pelayanan hukum. Bisa juga melayani tamu/masyarakat yang mengadukan perkara hukum.
Sementara itu di Loket C melayani permohonan besuk dan sebagainya. Sedangkan di Loket D melayani masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah tilang (pembayaran dan penerimaan tilang).
“Di ruangan ini juga ada monitor layar sentuh yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan layanan mengenai kejari. Kami juga punya website, jadi masyarakat dapat mengakses kegiatan kami di website kejari,” ujar Kepala Kejari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina.