REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kesehatan melakukan vaksinasi untuk calon jemaah haji Kabupaten Banjar yang akan menunaikan ibadah haji 1447 hijriyah yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2026 mendatang.
Vaksinasi bagi calon jemaah haji Kabupaten Banjar sudah mulai dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Minggu (8/2/2026) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar di Martapura.
Untuk vaksinasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan vaksinasi bagi calon jemaah haji tahun 2026, menyusul masih adanya pertanyaan di kalangan jemaah mengenai jenis vaksin, status kewajiban, serta mekanisme pembiayaan yang diberlakukan.
Dalam pelaksanaan vaksinasi calon jemaah haji, terdapat dua kategori vaksin yang diberikan, yakni vaksin wajib dan vaksin anjuran. Vaksin wajib merupakan syarat utama keberangkatan ibadah haji, sementara vaksin anjuran diberikan sebagai upaya perlindungan tambahan bagi kesehatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Adapun vaksin yang termasuk dalam kategori wajib adalah vaksin meningitis meningokokus, polio, dan covid-19. Namun, untuk pelaksanaan di Kabupaten Banjar saat ini, vaksinasi yang diberikan adalah vaksin wajib meningitis meningokokus dan polio, serta vaksin anjuran influenza.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Kasi Bidang Pelayanan Kesehatan H Denny menegaskan bahwa untuk vaksin wajib meningitis meningokokus dan polio, tidak dikenakan biaya vaksin kepada jemaah. Jemaah hanya dibebankan biaya jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp130.700. Biaya jasa tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Untuk vaksin wajib, yang dipungut bukan biaya vaksin, melainkan biaya jasa pelayanan sesuai perda. Dana tersebut disetorkan ke pemerintah daerah,” jelas H Denny, Minggu (8/2/2026).
Sementara itu, untuk vaksin influenza yang bersifat anjuran, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar masih bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, vaksin influenza dikenakan biaya sebesar Rp250.000 kepada jemaah yang bersedia menerimanya.
Dinkes menegaskan bahwa vaksin influenza tidak bersifat wajib dan bukan merupakan syarat keberangkatan haji. Meski demikian, vaksin ini sangat dianjurkan mengingat manfaatnya yang besar dalam melindungi jemaah dari risiko infeksi saluran pernapasan, terutama mengingat padatnya aktivitas dan tingginya interaksi antarjemaah dari berbagai negara selama pelaksanaan ibadah haji.
“Vaksin influenza hanya bersifat anjuran. Manfaatnya sangat besar untuk menjaga kesehatan jemaah haji. Namun apabila ada jemaah yang tidak ingin divaksin influenza, kami tidak akan memberikan karena vaksin ini tidak wajib,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berharap dengan adanya penjelasan ini, calon jemaah haji dapat memahami secara utuh perbedaan antara vaksin wajib dan vaksin anjuran, termasuk mekanisme pembiayaan yang diterapkan.
Ke depan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji agar proses persiapan ibadah dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.



