REDAKSI8.COM, BANJARBARU– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar, bersinergi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan, secara proaktif menggalakkan pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Kegiatan pendataan dan sosialisasi STDB terbaru ini dilaksanakan di Aula Distan pada Rabu (30/7/2025).

Inisiatif yang dimotori oleh Disbunnak Kalsel ini menarik perhatian banyak pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga para pekebun. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Yanda Hellina, Kepala Seksi Izin Usaha Pertanian Distan Banjar, dan Hidwar Kartika, Kepala Seksi Perizinan Distribusi Bahan Pertanian. Tak ketinggalan, para Koordinator Balai dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Kecamatan Cintapuri Darussalam turut mendampingi. Antusiasme juga ditunjukkan oleh para pekebun karet yang turut hadir, menunjukkan minat yang luas terhadap legalitas usaha perkebunan.

Sebagai narasumber utama, Abdul Hanan dari Disbunnak Kalsel memberikan penjelasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi dan manfaat STDB. Ia menekankan bahwa STDB bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan sebuah pengakuan resmi terhadap usaha budidaya kelapa sawit yang dijalankan oleh para pekebun.
“STDB bukan sekadar lembaran kertas, melainkan wujud pengakuan resmi terhadap usaha budidaya kelapa sawit para pekebun,” jelas Hanan dengan lugas. “Ini adalah langkah awal bagi pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum dan akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah.” Dengan demikian, STDB menjadi kunci bagi pekebun untuk bisa mengakses bantuan pupuk bersubsidi, program peremajaan sawit rakyat (PSR), hingga dukungan lain yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Yanda Hellina, Kepala Seksi Izin Usaha Pertanian Distan Banjar, mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini secara spesifik menargetkan sekitar 200 pekebun, terutama mereka yang mengelola luasan lahan kurang dari 25 hektar. Kelompok ini mencakup pekebun plasma dan pekebun rakyat, yang seringkali memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan legalitas usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekebun yang tertinggal dalam proses legalisasi ini,” tegas Yanda. “Dengan STDB, mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan usaha dan berkontribusi pada ekonomi daerah.” Penekanan pada kelompok pekebun skala kecil ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberdayakan sektor pertanian rakyat, yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal.
Sebelumnya, sosialisasi serupa telah sukses diselenggarakan di tiga desa, yaitu Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman, serta Desa Makmur Karya dan Desa Sindang Jaya di Kecamatan Cintapuri Darussalam. Keberhasilan di lokasi-lokasi sebelumnya menjadi indikator positif atas komitmen Distan Banjar dalam menjangkau lebih banyak pekebun di berbagai wilayah, memastikan program ini merata dan inklusif.
Yanda Hellina juga merinci tahapan krusial dalam penerbitan STDB. Prosesnya meliputi sosialisasi, pendataan, verifikasi dan validasi data, hingga pemetaan lahan, sebelum akhirnya STDB dapat diterbitkan. Proses yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keakuratan data dan kelancaran proses perizinan, sehingga setiap STDB yang diterbitkan memiliki validitas dan kekuatan hukum yang tinggi. Keakuratan data ini penting untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari dan memastikan keberlanjutan usaha perkebunan.
Menutup kegiatan, Yanda Hellina menyampaikan harapannya agar cakupan STDB di masa mendatang tidak hanya terbatas pada komoditas kelapa sawit saja. “Kami berharap STDB bisa diperluas untuk mencakup jenis perkebunan lain, sehingga seluruh sektor perkebunan di Kalimantan Selatan dapat memiliki legalitas yang kuat dan berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya. Harapan ini mencerminkan visi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem perkebunan yang legal, teratur, dan berdaya saing di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.