Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan, kejadian bermula saat rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali oleh sekelompok orang bercadar. Saat membuka pintu, korban langsung diseret ke halaman belakang rumah, dipukuli menggunakan kayu, lalu digiring ke area persawahan.
“Di persawahan itu, lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga meninggal dunia,” ungkap Iptu Mulia Riadi.
Petugas yang turun ke lokasi menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di tubuhnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima batu, dua potong bambu, seutas tali, dan pakaian korban.
Meski kepolisian menyarankan autopsi, pihak keluarga menolak dan hanya mengizinkan visum oleh tim medis dari Puskesmas Barus.
Berdasarkan keterangan saksi, khususnya anak korban, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial A.W.S. (25), warga setempat. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. “Penyelidikan masih berlanjut untuk memburu pelaku-pelaku lainnya,” tegas Iptu Mulia Riadi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke-3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian. Selain itu, juga diterapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Usai penangkapan, sempat terjadi ketegangan ketika sekelompok warga mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan. Namun, aparat kepolisian berhasil mengendalikan massa hingga situasi kembali kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas kebenarannya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menghimbau warga tidak main hakim sendiri. Bila ada persoalan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolsek Barus. (Jerry).
