REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, Drs. Rachmadi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/02/25).

Dimana biaya tersebut menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kurang lebih sebesar Rp22 miliar.

Rachmadi menjelaskan, laporan dilayangkan lantaran Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dan anggota komisioner lainnya seperti Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, serta Haris Fadhillah dianggap telah merugikan keuangan negara.
“Pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP yang memutuskan bahwa di Banjarbaru tidak ada Pilkada, maka tentunya penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggaran hukum. Untuk itu kami sebagai masyarakat melakukan pelaporan ini ke KPK,” jelasnya, Rabu (5/03/25).
Setelah didiskualifikasi salah satu pasangan calon dari Pilkada Banjarbaru, dalam persidangan MK pun dibahas dan Majelis Hakim memutuskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 sesungguhnya tidak terjadi, sehingga harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Saya sebagai pelapor menganggap Komisioner KPU Kota Banjarbaru telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru,” ujarnya.
“Sehingga atas kesalahan tersebut keuangan daerah dalam hal ini APBD Kota Banjarbaru dirugikan sebesar Rp22.304.482.000,” sambungnya.
Kemudian, saat di cek dalam laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang benar adanya laporan tersebut sudah teregister nomor A-20250301193 pada tanggal 3 Maret 2025 dengan status aduan diterima.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, secara umum hasilnya saat ini hanya ada pelaporan dari pelapor saja.
“Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya, namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” terangnya saat dikonfirmasi melalui via whatsapp.