REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Sebanyak 24 orang warga Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga menjadi korban penggelapan dana titip modal dengan kerugian ditaksir mencapai lebih dari 1 miliar
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa hukum para penggugat, Jesvandy Silaban, ia mengatakan bahwa terduga pelaku telah menggelapkan dana para kliennya dari 10 juta hingga 251 juta rupiah per orang.
“Total kerugian hingga saat ini berjumlah Rp 1 miliar lebih, para korban langsung transfer ke rekening terduga pelaku,” ucap kuasa hukum para penggugat, Jesvandy Silaban di kantor Pengadilan Negeri Batulicin pada selasa (13/8/2024)
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa kejadian itu berawal saat terduga pelaku yang berinisial MD (20) menawarkan keuntungan besar yang signifikan kepada para korban dengan menyetorkan modal.
“Jadi korban telah diiming imingi dengan keuntungan yang cukup besar, misalkan korban menyetorkan uang Rp 1 juta, kemudian akan mendapatkan pengembalian sebesar Rp 1,5 juta,” terangnya.
Dengan iming-iming keuntungan sebesar 50%, banyak korban yang tertarik untuk menitipkan modal mereka kepada MD.
Awalnya pembayaran selama satu tahun berjalan lancar, dipertengahan bulan Maret 2024 penitipan modal para korban tidak dibayarkan lagi.
Karena tidak ada pengembalian dana, para korban pun akhirnya memutuskan untuk menggugat MD ke Pengadilan Negeri Batulicin.
“Kami mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Batulicin, untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka dikembalikan kepada para korban,”tambah Jesvandy.
Sementara itu, salah satu korban, KN, mengaku terpengaruh setelah melihat postingan terduga pelaku di media sosial WhatsApp yang menawarkan titip modal.
“Kita penasaran dengan status yang di-posting, judulnya TM (titip modal), lalu kami komentari status tersebut dan dijelaskan terduga pelaku MD ini,” ungkap KN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MD diketahui adalah mahasiswa aktif di salah satu Universitas di Banjarmasin, Program Studi Ilmu Hukum.