REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada Senin, (29/9/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di rumah kontrakan, Gang Bahagia Jaya RT 08, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial APM, Pria berusia 27 tahun yang berdomisili Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.
Korban merupakan seorang perempuan dengan inisial OL (25), merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di lokasi kejadian perkara.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Supriyo, menjelaskan kronologi awal kejadian yang berawal dari cekcok atau adu mulut antara korban dengan pelaku terkait masalah rumah tangga.
“Pelaku langsung mendorong korban dan memukul di area muka serta bagian badan.” ujar Kasi Humas. Rabu (1/10/2025).
Tindak kekerasan tersebut berlangsung semakin brutal. Pelaku juga mencekik leher korban sehingga mengakibatkan OL mengalami berbagai luka. Korban mengalami memar di bagian dahi, sekitar mulut, dagu, lengan atas kanan, serta robek di telinga sebelah kiri.
Atas peristiwa tersebut, korban segera datang ke Polsek Satui untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Tim Unit Reskrim kemudian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Satui kemudian melakukan penyergapan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 00.15 WITA. Mereka mengamankan pelaku di rumah kontrakan orang tuanya di Jalan Perintis Gang Ampera RT 04, Desa Makmur Mulia,” Tambahnya.
Saat ini Polisi telah mengamankan dan membawa APM ke Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan satu barang bukti berupa satu lembar pakaian berwarna hitam dengan motif bunga warna pink,” tambah IPTU Supriyo.
Proses hukum terhadap pelaku kini terus berlanjut. Polres Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.