REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru bersama pihak Kelurahan Guntung Manggis dan Kecamatan Landasan Ulin melaksanakan giat pemantauan ke II di 56 Kandang Babi yang masih beroprasi, di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (13/2).
Giat tersebut menurut Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman, dalam rangka melakukan pemantauan tahap II setelah pemantauan yang dilaksanakan beberapa pekan lalu.

“Hari ini merupakan minggu ke II kita melakukan monotoring terhadap ternak Babi belakang Pondok Pesantren Hijrah II,” bebernya kepada Redaksi8.com usai negosiasi kepada salah satu pemilik ternak babi.
Ia meneruskan, pihaknya sudah 3 kali memberikan kebijakan terhadap para pemilik. Akan tetapi pihak pemilik sambungnya belum juga bisa memindahkan usaha ternak tersebut.

“Pada tanggal 29 Februari nanti masih belum pindah, kita bersama Dinas PUPR, Kelurahan dan Kecamatan akan menutup akses jalan ke ternak ini,” tegasnya.
Selanjutnya Lurah Guntung Manggis, Surowo menerangkan, sebagai perpanjangan kaki tangan pemerintah Kota Banjarbaru pihaknya berusaha memberikan pehaman soal peraturan daerah yang melarang adanya peternakan Babi di Kota Banjarbaru.


“Ini adalah tugas dari pemko banjarbaru untuk menutup kandang babi di kelurahan Guntung Manggis,” ujar Surowo.
“Kalau sudah besar seperti ini sangatlah mengganggu. Ternyata masyarakat sudah lama tidak menyetujui adanya kandang babi ini, tapi laporannya baru saja saya terima. Setelah ini kita akan melakukan konsulidasi lagi bersama pemilik ternak. Kemungkinan di kantor kelurahan nanti kita adain,” lanjutnya.

Kemudian Masyarakat setempat, Sudarsono, juga sangat menolak keberadaan ternak babi itu. Tidak hanya bau, tapi juga babi dewasa kadang berkeliaran di sekitar perkebunan jagung dan kacang miliknya.

“Kalau ada babi yang lepas pasti usaha tanaman kami rusak diinjak. Saya menyatakan warga di sini minta kandang babi ditutup 100 persen,” ucapnya dengan nada tegas.
Santri Ponpes Darul Hijrah II, Muhammad Noor Patah, ikut membantah keberadaan ternak babi. Ia dan teman-temannya sangatlah risih dengan aroma tidak sedap yang berasal dari belakang sekolahnya. Hanya berjarak 2 meter dari dinding sekolahnya, suara berisik kadang terdengar.

“Kami dipindah kesini ikhlas saja. Masalahnya wali santri kami sering mengeluhkan saat datang kesini, kok terasa bau sekali gitu,” kata Muhammad Noor Fatah.
Sementara itu pengelola ternak Sibarani, meminta tambahan waktu untuk mengurus perizinan lahan baru usahanya itu. Padahal sebelumnya Ia dan pengusaha ternak babi lainnya sudah menemukan lokasi yang sesuai jenis usahanya tersebut, yakni Kelurahan Sungai Ulin.


Namun tambahnya, masyarakat di sana pun juga ikut menolak. Terpaksa Sibarani mencari lahan baru di Jalan Handil Lima Kelurahan Syamsudin Noor.
“Kami cari makan disini pa. Padahal Kami sudah bikin kandang baru, asik asik membangun datang larangan, terpaksa mencari lahan baru lagi,” ceritanya.

“Tak mungkin kami bisa bikin kandang kalau sampai tanggal 29 nanti. Bukannya tidak mau pindah, masalahnya membangun kandangnya itu yang perlu waktu. Ditambah musim hujan, susah pa. Kami sudah mengalami kerugian saat membangun di daerah Landasan Ulin kemarin,” lebih jauh ungkap Sibarani.


Pada giat tersebut juga dilakukan kesepakatan bersama masyarakat setempat yakni warga RT 18 RW 003, dengan membuat surat pernyataan terkait keberatan warga terhadap adanya peternakan babi dibelakang Pondok Pesantren Darul Hijrah II.
Diketahui Peternakan Babi milik Sibarani sudah berjalan selama 18 tahun lamanya.



