REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat pemerintahan desa terus didorong Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satu langkah yang kini mendapat perhatian nasional adalah pengembangan Desa Anti Maladministrasi, yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, tertib, akuntabel, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan administrasi.
Komitmen tersebut mendapat perhatian langsung dalam kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan rombongan ke Kantor Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kedatangan rombongan disambut Bupati Banjar H Saidi Mansyur, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, Plt Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhany, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hafizh Anshari, serta sejumlah stakeholder terkait.
Kunjungan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Pertemuan itu menjadi momentum untuk melihat secara langsung penerapan pengawasan dan pembenahan administrasi pelayanan publik di tingkat desa, sekaligus mendorong agar model Desa Anti Maladministrasi dapat dikembangkan lebih luas di Kabupaten Banjar maupun daerah lainnya di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Banjar yang dinilai menjadi salah satu daerah percontohan dalam pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan program tersebut menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi. Sebab, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan di tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat melalui pemerintahan desa.
Ia menilai desa memiliki posisi strategis karena menjadi institusi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan administrasi warga, mulai dari dokumen kependudukan, pelayanan pemerintahan, pengelolaan bantuan, pembangunan desa hingga penggunaan anggaran, bersentuhan langsung dengan aparatur desa.
Karena itu, menurut Rifqinizamy, penguatan tata kelola pemerintahan desa harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas birokrasi secara keseluruhan.
Untuk memperluas program tersebut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Banjar bersama DPRD agar dapat memberikan dukungan anggaran melalui dana hibah daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan pendampingan operasional Ombudsman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa Anti Maladministrasi.
“Langkah reformasi ini penting untuk mengawal indeks birokrasi di Kalimantan Selatan agar tetap unggul melalui pendekatan objektivitas dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menyoroti perubahan arah penilaian terhadap kinerja birokrasi pemerintah daerah yang akan semakin menekankan aspek kepatuhan, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Mulai 2027 mendatang, indikator kinerja birokrasi pada pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, disebut akan mendapatkan penilaian yang semakin terintegrasi berdasarkan regulasi terbaru yang melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Penilaian tersebut, kata dia, bukan hanya menjadi ukuran administratif. Hasil evaluasi juga dapat berpengaruh terhadap kebijakan pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD).
Dengan demikian, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu menyusun program pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ombudsman hadir untuk memastikan transparansi dan mencegah mal administrasi. Jika administrasi pemerintahan dapat dikelola dengan baik serta akuntabel, maka celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan secara signifikan,” terangnya.
Menurutnya, pencegahan maladministrasi memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan korupsi. Administrasi yang tidak tertib, prosedur yang tidak jelas, lemahnya pengawasan, serta minimnya keterbukaan dapat menciptakan ruang terjadinya penyimpangan.
Sebaliknya, apabila setiap pelayanan memiliki prosedur yang jelas, waktu penyelesaian yang pasti, biaya yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat, maka potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona turut memberikan apresiasi terhadap komitmen sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan yang mulai memperkuat pengawasan dan pembenahan pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
Selain Kabupaten Banjar, sejumlah daerah seperti Balangan dan Kotabaru juga disebut secara bertahap mulai menerapkan sistem pengawasan serta perbaikan kualitas layanan di desa.
Rahmadi menilai pendekatan tersebut penting karena masyarakat lebih banyak berinteraksi dengan pemerintahan desa dalam berbagai kebutuhan sehari-hari.
“Penguatan pelayanan publik hingga ke tingkat desa sangat maksimal dampaknya bagi masyarakat. Jika penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan tertib, celah terjadinya pelanggaran maupun masalah hukum dapat ditekan, sehingga aparatur desa tidak perlu merasa takut dalam bekerja,” sebutnya.
Menurutnya, Desa Anti Maladministrasi bukan dimaksudkan untuk membuat aparatur desa bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran. Justru sebaliknya, program tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada aparatur mengenai bagaimana menjalankan tugas sesuai ketentuan, sehingga keputusan dan pelayanan yang diberikan memiliki dasar administrasi serta hukum yang jelas.
Dengan sistem yang tertib, aparatur desa memiliki pedoman dalam menjalankan tugas, sementara masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak dan pelayanan yang mereka terima.
Ombudsman RI juga mengapresiasi pemerintah daerah yang secara mandiri ikut mendukung pelaksanaan pendampingan program tersebut.
Langkah kolaboratif ini dinilai penting karena penguatan pelayanan publik membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri, begitu pula pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Dukungan pemerintah daerah, menurut Rahmadi, menunjukkan adanya kesadaran bahwa investasi dalam pembenahan administrasi pemerintahan memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas pelayanan publik.
“Harapan kami, Kabupaten Banjar bisa menjadi contoh bagi seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia. Ujung tombak pelayanan publik itu ada di desa. Jika administrasi desa beres, kepatuhan terhadap hukum otomatis meningkat,” harapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup hanya dilihat dari pemerintah tingkat kabupaten atau kota. Perubahan harus dibangun dari lapisan pemerintahan paling bawah.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan desa.
Menurut Saidi, desa merupakan garda terdepan pemerintahan karena aparatur desa berinteraksi langsung dengan masyarakat dan bersentuhan dengan berbagai kebutuhan warga setiap hari.
Karena itu, pembentukan Desa Anti Maladministrasi dinilai menjadi langkah strategis untuk membangun budaya pelayanan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kabupaten Banjar memiliki jumlah desa terbanyak di Kalimantan Selatan, yakni sekitar 277 desa. Oleh karena itu, penerapannya membutuhkan proses dan tahapan secara berkesinambungan. Setelah Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat di Kecamatan Karang Intan menjadi percontohan, kami menargetkan 20 desa lainnya untuk menyusul masuk dalam program pendampingan Desa Anti Maladministrasi,” jelasnya.
Target tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar tidak ingin program Desa Anti Maladministrasi berhenti hanya pada beberapa desa percontohan.
Pengembangan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa. Dengan jumlah desa yang mencapai sekitar 277, diperlukan strategi dan tahapan yang terukur agar penerapan program dapat berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Saidi juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan tersebut terutama menyangkut pengelolaan anggaran, baik anggaran desa maupun anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai program, kegiatan, alokasi anggaran, serta penggunaan dana pemerintah.
Transparansi dinilai dapat mencegah munculnya prasangka dan opini negatif di tengah masyarakat. Ketika informasi tersedia dan dapat diakses secara terbuka, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apa manfaat yang dihasilkan bagi kepentingan publik.
Bagi pemerintah desa, keterbukaan juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Pengelolaan anggaran yang transparan, disertai dokumentasi dan pertanggungjawaban yang baik, akan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus memberikan perlindungan administratif bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Saidi menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar tidak boleh berhenti pada pencapaian indikator atau penilaian administratif semata.
Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam pelayanan sehari-hari.
“Harapan kami, perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Banjar tidak hanya unggul dari segi penilaian di atas kertas, tetapi juga terwujud secara nyata dalam bentuk kepastian waktu, kejelasan biaya, dan tata kelola pemerintahan yang terpercaya (good governance),” tegasnya.
Prinsip tersebut menjadi penting karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya diukur dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas prosedurnya, pasti waktunya, transparan biayanya, serta memiliki mekanisme pengaduan ketika terjadi persoalan.
Dengan demikian, Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi program pengawasan, tetapi berkembang menjadi budaya baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langkah Kabupaten Banjar tersebut sekaligus membuka peluang bagi desa-desa lain untuk mengikuti pola serupa. Dengan pendampingan, pengawasan, transparansi, serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, Ombudsman, DPRD dan pemerintah desa, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin merata.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini bukan hanya tercermin dari meningkatnya kepatuhan administrasi aparatur, tetapi dari semakin mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan, semakin terbukanya pengelolaan pemerintahan, serta semakin kuatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jika target 20 desa tambahan dapat direalisasikan secara bertahap, Kabupaten Banjar berpotensi memperluas praktik baik Desa Anti Maladministrasi ke lebih banyak wilayah dan memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah rujukan dalam penguatan pelayanan publik berbasis desa di Indonesia.



