REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Peningkatan potensi radikalisme di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius aparat keamanan.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2024, provinsi Kalsel berada di peringkat ke-15 nasional dengan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) sebesar 12,1 persen, naik dari posisi ke-20 pada tahun sebelumnya di IPR 10,8 persen.
Menanggapi hal itu, Iptu Arin menilai kenaikan angka tersebut harus menjadi peringatan bersama.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk segera menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan peningkatan potensi radikalisme di daerah,” tegasnya, Senin (29/9/25).
Ia menuturkan, sasaran penyebaran IRET pada umumnya adalah tokoh agama, tenaga pengajar, pelajar, santi atau mahasiswa, jamaah kajian, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta hingga masyarakat umum.
Sementara tempat-tempat aksi teror biasanya seperti aset dan fasilitas asing, tempat ibadah, perkantoran, kedutaan asing, kegiatan kenegaraan, objek viral, dan tempat keramaian.
“Modusnya bom bunuh diri, bom waktu, bom remote, dan lainnya, penusukan juga pembegalan, penembakan, penculikan hingga penyanderaan,” sebutnya.
Menurutnya, salah satu faktor yang perlu diwaspadai tumbuhnya sikap intoleransi di masyarakat.
Selain itu, Iptu Arin menyoroti pola baru dalam penyebaran ideologi radikal yang kini mulai menyasar kepada kelompok muda.
“Banyak remaja direkrut saat sedang mencari jati diri, bahkan perempuan dan anak-anak mulai dijadikan pelaku,” paparnya.
Meski begitu, Ia mengingatkan supaya masyarakat lebih cermat terhadap penyebaran narasi kebencian dan hoaks yang beredar di media sosial.
“Jangan biarkan ideologi yang memecah belah bangsa tumbuh di sekitar kita,” tekannya.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan pihaknya, yakni menciptakan rasa tanggap masyarakat atas perubahan lingkungan sosial sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan ancaman intoleransi radikalisme dan terorisme.
Serta meningkatkan keikutsertaan masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan.
“Tentu sinergitas Pemerintah Daerah dan semua pihak untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal dan terorisme,” tuntasnya.