Pengganti Wabup, Demokrat Balangan Sempat Munculkan Figur Tokoh Masyarakat
Sempat memunculkan tiga nama digadang menggantikan posisi jabatan wakil bupati yang sekarang dalam kondisi berhalangan tetap, internal DPC Partai Demokrat, Kabupaten Balangan akhirnya sisakan dua nama saja.
Sekretaris DPC Partai Demokrat, Kabupaten Balangan Saiful Arif menginformasikan, awalnya ada tiga nama, satu diantaranya berasal dari kader Partai Demokrat sendiri, namun satu nama lagi dari kader Partai Nasdem. Bahkan, satu nama lainnya adalah seorang akademisi yang juga memenuhi kriteria sebagai tokoh agama.
“Iya, satu nama yang sempat kami munculkan merupakan figur tokoh masyarakat, bahkan beliau juga memenuhi sebagai tokoh agama,” bebernya.
Saiful Arif memaparkan, figur tersebut telah melewati pembahasan internal partainya. Kedua figur itu sudah mendapat kesepakatan sekaligus instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Provinsi Kalsel.
“Karena ada instruksi yang mengharuskan mengajukan kader Demokrat sendiri, maka ketua kami lah yang pantas untuk dimunculkan,” ujarnya.
Saiful arif memaparkan, mekanisme terkait resminya figur yang dimunculkan itu masih harus mendapat persetujuan berupa surat keputusan (SK) dari DPD Partai Demokrat Provinsi Kalsel dan DPP di pusat. Kemudian, dibahas dalam forum yang dihadiri oleh seluruh partai koalisi.
Empat partai koalisi tersebut, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dalam forum itu, menurut ketentuan undang-undang yang mengatur partai politik pengusung harus mengusulkan dua nama untuk diajukan ke DPRD Balangan oleh kepala daerah dan dilakukan pemilihan melalui rapat paripurna.
“Sementara, meski pun masing-masing perwakilan partai sudah membicarakan soal kekosongan Wabup, tapi tetap saja harus bersepakat dengan dua nama yang nanti dimunculkan,” katanya.
Saiful Arif berharap, menyikapi situasi ini harus ada Parpol koalisi yang berinisiatif mengajak untuk menggelar forum, kemudian menyepakati dua nama figur yang akan diusulkan ke Abdul Hadi selaku Bupati Balangan.
Berikut kutipan, bunyi ketentuan yang dimaksud Saiful Arif: Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah