Permasalahan sengketa tanah dan konflik perihal pertanahan kerap terjadi di hampir setiap daerah.
Penyebabnya rata-rata lantaran minimnya pengetahuan masyarakat disertai oknum yang berani memanipulasi soal dokumen tanah.
Akibatnya sekarang, banyak masyarakat ketakutan menjual belikan tanahnya, khususnya dengan orang yang baru dikenal.
Namun tidak perlu khawatir, Redaksi8.com akan memberikan tips membeli tanah yang aman dan terhindar dari transaksi bodong.
REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebelum memutuskan membeli sebidang tanah, langkah awal yang perlu masyarakat perhatikan adalah riwayat tanah. Apakah tanah itu asli milik si penjual atau tidak.
Cara membuktikannya, tanyakan kepada Ketua RT setempat ataupun warga sekitar.
Kemudian, jangan pernah sekalipun membayar sebelum memastikan tanah tersebut aman dibeli, baik itu pembayaran sepenuhnya maupun dengan uang muka atau DP.
“Karena setiap bidang tanah pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat terlebih dulu,” ujar Notaris dan PPAT kondang di Banjarbaru, Martius, Sabtu (29/7/23).
Ia menjelaskan, jika pembayaran dilakukan tanpa melihat keabsahan tanah secara hukum, maka akan ada potensi terjadi masalah di kemudian hari.
Ia memastikan, jika masalah tersebut terjadi maka urusannya akan sulit, karena akan berhubungan dengan pihak pengadilan negeri.
“Dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP atau pembayaran apapun, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah maka akan sulit dan timbul persoalan hukum,” jelasnya.
Bila tanah yang sudah terlanjur dibeli ternyata bermasalah, apalagi pemilik asli tanah tidak diketahui, Martius menyarankan mencari pemilik pertama tanah yang bersangkutan. Atau meminta penetapan ke pengadilan setempat.
Menurut Martius, penyebab terjerumusnya masyarakat dalam lubang transaksi tanah bodong ini, akibat kurangnya pengetahuan soal jual beli tanah.
Selain itu, masyarakat cepat terpedaya bujuk rayu sang penjual. Misalnya harga tanah yang murah.
“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu, maka dari itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” sarannya.
Adapun cara paling mudah supaya tidak salah membeli tanah, ingatkan Martius, masyarakat datang ke Notaris atau PPAT setempat berkonsultasi mengenai tanah yang ingin dibeli.
“Jadi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, ketika hendak bertransaksi tanah sebaiknya konsultasikan ke pihak Notaris atau PPAT setempat,” tuturnya.
Karena Notaris atau PPAT akan memvalidasi keamanan tanah dengan mengecek status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta administrasi pendukung lainnya.
“Kita harapkan masyarakat sebelum membeli tanah mengonsultasikan ke PPAT setempat, sehingga dilihat dulu clear and clear tanah tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat pun katanya tidak perlu takut akan biaya konsultasi. Sebab, saat konsultasi ke Notaris dan PPAT manapun akan digratiskan.
“Masyarakat juga jangan bermain sendiri, datanglah ke notaris, karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis, jadi masyarakat tidak dibebankan,” tuntasnya.
Sementara itu, seorang warga Banjarbaru Saniah mengaku selalu berkonsultasi ke Notaris atau PPAT untuk memastikan keabsahan tanah yang ingin dibelinya.
“Terkadang saat mau membeli tanah takut kalau tanah itu berlapis pemiliknya, tapi saat berkonsultasi ke PPAT tidak ada keraguan lagi,” ucapnya.
Dalam membeli tanah bagi Saniah mesti benar-benar dicek keaslian sertifikat maupun pemilik asli tanah.
Supaya tanah yang menjadi tujuan dapat dimiliki tanpa adanya persoalan sengketa.
“Harus meluangkan waktu untuk konsultasi, karena untuk keamanan hak milik kedepan,” pungkasnya.