REDAKSI8.COM – Era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, mengharuskan pemerintah di daerah memberikan seluas-luasnya informasi tentang program serta pembangunan yang sudah atau tengah dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Informasi, Komunikasi, Statistik dan Persandian menyikapi kewajiban tersebut dengan membentuk Brigade Informasi Daerah, yang terdiri dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Badan, badan usaha milik daerah (BUMD) serta kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pengukuhan Brigade Informasi Daerah Kabupaten Banjar dilakukan oleh Bupati H Khalilurrahman usai apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Banjar, Senin (6/8/18).
Pengukuhan ditandai pemasangan rompi kepada dua anggota Brigade Informasi Daerah, oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrun Syah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian HM Farid Soufian, para kepala SKPD serta peserta apel gabungan.
Saat menjadi pembina apel gabungan, Sekda H Nasrun Syah mengenalkan kepada para peserta apel keberadaan Brigade Informasi Daerah di Kabupaten Banjar.
“Keberadaan rekan-rekan Brigade Informasi Daerah ini begitu penting bagi kita, untuk memberikan informasi tentang program kerja setiap SKPD, badan, BUMD serta di kecamatan,” jelasnya.
Sedangkan Kadis Kominfo, Staristik dan Persandian Kabupaten Banjar HM Farid Soufian menjelaskan, anggota Brigade Informasi Daerah, terdiri dari perwakilan setiap SKPD, badan, BUMD dan kecamatan di Kabupaten Banjar.
Mereka diwajibkan untuk menginformasikan tentang kegiatan pembangunan dan program kerja SKPD dan wilayah kecamatan masing-masing.

Rilis berita dan foto kemudian dikirim ke Media Center Kabupaten Banjar yang dikelola oleh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian guna dipublikasikan.
“Pembentukan Brigade Informasi Daerah ini merupakan inovasi kita guna menggali sebesar-besarnya informasi kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga di kecamatan. Baru Kabupaten Banjar yang membentuk brigade seperti ini,” tandasnya.
Ditambahkan Farid, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka setiap media publik mesti memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat.
“Rekan-rekan di Brigade Informasi Daerah ini, sudah kita bekali dengan kemampuan untuk menyusun sebuah berita dan fotografi jurnalistik dengan (menghadirkan) beberapa narasumber,” ujarnya.



