REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Polri terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (29/12/25).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Mapolres Banjarbaru.

Dengan putusan itu maka Bripda Muhammad Seili dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri sejak keputusan dijatuhkan hari ini.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan, sidang etik dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Hasil sidang hari ini kami laksanakan secara transparan dan putusannya sudah disaksikan bersama, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Ia menuturkan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan diputuskan hari ini, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Selanjutnya akan diproses melalui peradilan umum, baik pidana maupun administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Sarmani berharap agar proses hukum di peradilan umum dapat berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan pasal-pasal yang berlaku. Kami percaya kepada penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.



