REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat aset pemerintah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, pada Rabu (09/08/2023).

Diserahkan secara simbolis oleh Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, sertfikat-sertifikat itu menjadi langkah signifikan memastikan kepemilikan yang sah dan akurat atas berbagai aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Dengan ini semoga kedepannya aset pemerintah kota menjadi lebih aman dan terjaga, serta pembangunan dapat terlaksana dengan baik karena telah tersertifikasi,” harap Aditya.
Ia pun menekankan, selama ini aturan yang berlaku menyatakan pembangunan hanya dapat dilakukan jika lahan tersebut adalah milik Pemko.
Dimana pengurusan permasalahan kepemilikan tanah katanya harus bisa diselesaikan dengan pendekatan yang bersifat kekeluargaan.
Serta, tetap memperhatikan hak-hak orang lain, tidak diabaikan.
“Pengurusan permasalahan kepemilikan tanah dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tetap memastikan bahwa hak-hak orang lain tidak terabaikan” tegasnya.
Diinformasikan sertipikat yang diserahkan oleh BPN ke Pemko Banjarbaru itu berjumlah 290 sertifikat.
Dipertemuan itu, pemko dan BPN membahas Percepatan Penyelesaian Tanah Objek Landreform (TOL), yang bertujuan untuk memajukan proses pemilikan tanah secara berkeadilan.