REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 sekaligus memberikan apresiasi atas percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), di Aula Kantor BPK Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andrianto, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah se-Kalimantan Selatan, termasuk Ketua KPU Provinsi Kalsel. Untuk Pemerintah Kabupaten Banjar, LHP diterima Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi bersama Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyerahkan 11 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan dan tiga LHP Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Pasal 23E UUD 1945, guna memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk LHP PDTT Kepatuhan, BPK melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 hingga Semester I 2025 pada KPU Provinsi Kalsel dan instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan, antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan referensi harga yang belum sepenuhnya memadai, serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pengadaan barang/jasa dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tanah Laut juga mengungkap beberapa kekeliruan, seperti penentuan bobot komponen nilai perolehan air tanah, perhitungan pajak air tanah, serta penetapan NJOP Bumi yang belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
BPK juga melaksanakan sembilan pemeriksaan portofolio belanja infrastruktur di Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, serta Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, dan Tabalong. Sejumlah temuan masih berkutat pada proses perencanaan dan penganggaran, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kontrak.
Sementara itu, tiga LHP Pemeriksaan Kinerja mencakup penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Banjar, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Kabupaten Kotabaru, serta efektivitas manajemen aset di Kabupaten Tapin.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menilai pemanfaatan data Dapodik masih belum optimal, pelayanan kesehatan di wilayah 3T masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, sementara di sektor aset daerah ditemukan lemahnya pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah.
BPK menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Pada momen ini, BPK juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian TLRHP tertinggi, yakni Pemkab Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Hulu Sungai Utara.
Melalui penyerahan LHP dan apresiasi tersebut, BPK berharap seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar, terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik.



