REDAKSI8.COM, KALSEL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan terus memperluas edukasi kepada masyarakat terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya melalui sosialisasi tata cara klaim Jaminan Kematian (JKM) yang disampaikan lewat video di akun media sosial resmi @growatbpjamsostek, Selasa (10/2/26).

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta menjelaskan, JKM merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta dan keluarganya, khususnya ketika peserta meninggal dunia.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak serta prosedur klaim secara benar dan mudah.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta, termasuk dalam proses klaim Jaminan Kematian, agar hak peserta dapat diterima dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses klaim JKM saat ini semakin sederhana, selama persyaratan administrasi yang ditetapkan dapat dipenuhi oleh ahli waris peserta.
Selain itu, Ady juga mengimbau, masyarakat agar aktif mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan serta tidak ragu memanfaatkan layanan pendampingan apabila mengalami kendala dalam proses klaim.
“Melalui video sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kalimantan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta memahami mekanisme klaim yang benar, sehingga manfaat Jaminan Kematian dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga peserta yang berhak,” tuturnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan langsung maupun media digital.
“Untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial di wilayah Kalimantan,” tutupnya.



