REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dalam rangka mengupayakan pengurangan risiko bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar melakukan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) di Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya penanggulangan bencana sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintahan.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal juga menegaskan perlunya pemenuhan standar pelayanan minimal dalam bidang penanggulangan bencana.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, H. Abdullah Fahtar, SE., MM bahwa pihaknya dari pemerintah melakukan koordinasi dan konfirmasi ulang setelah diselaraskan dengan protokol yang berlaku terkait bencana.
“Ada tiga jenis layanan dasar dalam penanggulangan bencana yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta penyelamatan dan evakuasi korban bencana,” ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Menurut Abdullah Fahtar, oleh karena itu pihaknya melakukan sosialisasi terkait pencegahan bencana dan juga melakukan sosialisasi terkait kesiapsiagaan menghadapi apabila terjadi bencana yang datang.
Acara ini juga menjadi bukti komitmen Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, sejalan dengan arahan Kalak BPBD dan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih siap menghadapi tantangan bencana dengan memanfaatkan pengetahuan dan sumber daya yang tersedia.