Selasa, 18 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bolehkan Pertukaran Pasangan, Gus Samsudin Jadi Tersangka Penistaan Agama

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
4 Maret 2024
A A
Bolehkan Pertukaran Pasangan, Gus Samsudin Jadi Tersangka Penistaan Agama

Gus Samsudin yang belakangan lalu viral lantaran berseteru dengan pesulap merah di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Minggu (3/3/2024). Foto : Insert.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SURABAYA – Dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Gus Samsudin yang belakangan lalu viral lantaran berseteru dengan pesulap merah di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Minggu (3/3/2024).

Sebelumnya Gus Samsudin viral dengan video yang isinya membolehkan terjadinya pertukaran pasangan suami istri dalam hukum agama islam versi dia, dengan syarat antar pasutri yang bersangkutan saling menyukai satu sama lain.

Seperti pernyataan dalam video yang diunggah di media sosial akun milik Gus Samsudin.

“Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Minggu (3/3/24).

Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat.

Sejauh ini pun Polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.

“MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang diunggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman, Jelas itu sesat, Jika terbukti aliran tersebut sesat, maka MUI akan menegur dan membina, agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Waseksjen MUI Jawa Timur, Ikshan Abdulah.

Ikshan Abdulah menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Sebelumnya praktik perdukunan Samsudin pernah dibongkar oleh pesulap merah.

MUI minta masyarakat bisa menyikapi dengan pintar jika diketemukan adanya aliran yang menyimpang, karena aliran yang tidak sesuai dan ada pengikut.

“Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan, adanya penyimpangan, yakni penistaan Agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi,” pungkas Ikshan Abdulah.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Rayakan Kemerdekaan, PSHT Banjarbaru Donorkan Darah untuk Pasien RSDI

Rayakan Kemerdekaan, PSHT Banjarbaru Donorkan Darah untuk Pasien RSDI

by Irma Dahliana
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-81 dengan...

Haji Isam Dikabarkan Incar 62,2 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Haji Isam Dikabarkan Incar 62,2 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

by angga sasmita
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Peta persaingan industri batu bara nasional berpotensi mengalami perubahan besar. Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad...

Dua Mahasiswi Farmasi ULM Sabet Juara 1 Poster Ilmiah Internasional

Dua Mahasiswi Farmasi ULM Sabet Juara 1 Poster Ilmiah Internasional

by Ramadhani MTD.
16 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dua mahasiswi Program Studi Farmasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Inatsa Dwi Tatsbita dan Aisyiyah Nurul Hidayat telah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In