REDAKSI8.COM, EDUKASI – Apakah ada ketentuan mengangkut atau membawa bahan peledak yang melintas di tengah-tengah kawasan yang padat masyarakat? Apalagi membongkar muatnya?
Pengangkutan bahan peledak tentu memiliki regulasi dan aturan yang ketat. Sebab, bisa saja bahan peledak yang dibawa sewaktu-waktu dapat membahayakan orang disekitarnya.
Apalagi saat melintas di tengah jalan umum mungkin, atau jalan yang berstatus jalan Provinsi, dimana notabennya masih dilewati oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, di bagian ketiga pada Pengamanan Dalam Pengangkutan Bahan Peledak (Handak) Komersial di Pasal 47 menyebutkan, pengangkutan handak komersial dapat menggunakan sarana darat, laut maupun udara.
Dalam kegiatan pengamanan pengangkutan Handak Komersial, petugas Polri wajib melakukan pengecekan terhadap sarana angkut dan standar keamanan.
Sarana angkut darat dengan menggunakan pick up atau mobil Box dan atau Kontainer harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mesin, stang-stir, persneling, rem, per, shock breaker, ban, lampu dan perlengkapan lainnya harus dalam keadaan baik.
- Menggunakan bahan bakar berkadar oktan rendah dengan memakai peredam pada bagian bawah.
- Kelengkapan sistem listrik pada kendaraan harus sempurna dan dalam keadaan baik.
- Dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS)
- Knalpot kendaraan harus menggunakan penahan panas (fire arrester) dan cerobong asap tidak mengarah ke bak pengangkut (loadbak) di mana bahan peledak diletakkan.
- Rangka bak pengangkut (body loadbak) harus dalam keadaan baik dan tinggi dinding kurang lebih 1,50 meter.
- Loadbak terbuat dari kayu, apabila terbuat dari besi harus dilapisi kayu atau papan dan dalam keadaan bersih, serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku.
- Memiliki perlengkapan kendaraan lainnya seperti: kunci-kunci, ban cadangan, terpal yang tahan api atau hujan, alat pemadam kebakaran sebanyak 2 (dua) buah, kotak P3K, bendera merah dengan ukuran 60 cm X 60 cm, dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 20 cm.
- Pengangkutan bahan peledak dengan menggunakan kendaraan lebih dari satu, loadbak kendaraan yang paling belakang dipasang kain warna merah ukuran 150 cm x 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm.
- Kecepatan kendaraan dalam pengangkutan maksimum 60 KM per jam.
- Maksimum muatan adalah 80% dari kemampuan muat kendaraan dan pengangkutan bahan peledak jenis detonator tidak boleh dicampur dengan jenis bahan peledak lainnya.
Kemudian, khusus untuk pengangkutan bahan baku bahan peledak jenis ammonium nitrate dapat diizinkan menggunakan truck atau pick-up sesuai daya angkut atau muat kendaraan dan/atau memakai truck buck terbuka untuk mengangkut ammonium nitrate yang dikemas dengan jumbo bag dengan ketentuan harus ditutup dengan terpal dan diikat dengan tambang yang cukup kuat.
Ketentuan untuk surat kendaraan dan pengemudi yang mengangkut Handak:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Buku KIR
- Kartu izin pemakai kendaraan.
- Surat jaminan Jasa Raharja.
- Surat lunas membayar pajak kendaraan.
- Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA);
Selanjutnya surat-surat pengemudi: - SIM yang berlaku untuk jenis kendaraan tersebut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Perintah Penugasan dari perusahaan angkutan.
Selanjutnya pada paragraf 2 perihal Bongkar Muat Pasal 48, dalam rangka kegiatan pengamanan bongkar muat Handak Komersial, Polri wajib melakukan pengecekan terhadap Handak yang akan dibongkar/dimuat dengan standar keamanan, meliputi:
Bongkar muat Handak Komersial di darat yang diangkut menggunakan truck, pick up atau mobil box dan/atau kontainer, kereta api dan gerobak, harus memenuhi ketentuan:
- Handak Komersial harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing.
- Bongkar muat dilakukan pada siang hari antara pukul 07.00 pagi sampai dengan 18.00 sore waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari, dan wajib menggunakan penerangan listrik yang terpasang dengan jarak paling dekat 5 (lima) meter dari bahan peledak.
- Untuk bongkar muat bahan peledak dilarang menggunakan pengait dan atau forklift.
- Selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api.
- Bongkar muat bahan peledak tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan di tempat-tempat keramaian.
- Bongkar muat bahan peledak wajib dilaksanakan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan.
Sementara pada Pasal 50, perihal Pelibatan Petugas Polri dalam melakukan pengamanan dan pengawasan kendaraan truck atau pick up atau mobil box dan/atau kontainer yang membawa Handak Komersial, dilaksanakan dengan ketentuan:
- Apabila kendaraan pengangkut 1 (satu) unit, kekuatan Petugas Polri 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi.
- Apabila kendaraan pengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama dan ketiga.
- Apabila kendaraan pengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 3 (tiga) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga dan kelima, dan
- Apabila kendaraan pengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri paling sedikit 5 (lima) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga, kelima, kedelapan, kesepuluh.
- Lalu, Pelibatan petugas untuk pengamanan dan pengawasan terhadap kendaraan yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) unit, jumlah Petugas Polri-setengah dari jumlah kendaraan pengangkut dan setelah pengangkut terakhir wajib diiringi satu kendaraan petugas pengamanan dan pengawasan.