REDAKSI8.COM, BANJAR – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar akan menggelar acara Bahtsul Masail yang mengangkat tema krusial mengenai investasi bodong dan arisan bertangga yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 26 Mei 2024 besok.
Acara ini akan berlangsung di Aula Guru Tuha Gedung PCNU Kabupaten Banjar yang akan dimulai dari jam 08.00 WITA dan dihadiri oleh para ulama, tokoh masyarakat, dan pakar ekonomi syariah.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar Ali Husein Al Idrus mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan solusi terhadap maraknya kasus penipuan investasi bodong serta permasalahan yang kerap muncul dalam praktik arisan bertangga di tengah masyarakat.
“Melihat kondisi yang ada saat ini, dirasa kita dari Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banjar perlu untuk melakukan pembahasan terkait fenomena kasus penipuan investasi bodong serta permasalahan yang kerap muncul dalam praktik arisan bertangga di tengah masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (25/5/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua pelaksana Bahtsul Masail Ustazd Fahri menekankan pentingnya diskusi ini dalam konteks melindungi umat dari praktik-praktik yang merugikan dan saat ini fenominan ini marak terjadi.
“Fenomena investasi bodong dan masalah dalam arisan bertangga telah banyak merugikan masyarakat. Bahtsul Masail ini diharapkan dapat memberikan panduan dan solusi berdasarkan perspektif Islam,” ujar Fahri yang juga menjabat sebagai sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar.
Investasi bodong merupakan suatu kegiatan penyerahan modal yang diserahkan oleh pemilik modal/ diwakilkan (malik ra’sil maal) kepada pelaksana tugas (amil/ mudharib) dengan perjanjian modal utuh atau laba (ribh) yang dihasilkan dari rasio modal dan akan diberikan dalam tempo waktu yang disepakati.
Adapun arisan bertangga/ menurun tidak demi Berita: LBM PCNU Kabupaten Banjar Gelar Bahtsul Masail dengan Tema Investasi Bodong dan Arisan Bertangga. Selama acara berlangsung, beberapa topik utama akan dibahas secara mendalam, di antaranya.
- Investasi Bodong :
a. Bagaimana hukum investasi bodong seperti demikian?
– Jika boleh apa dalilnya?
– Jika tidak boleh, lalu apa solusinya?
b. Apa hukumnya transaksi yang dilakukan oleh amil dari qiradh yang fasid tersebut?
– Jika tidak boleh apa solusinya?
– Jika boleh, lantas apa posisi amil dari akad qiradh yang fasid. Wakil atau wadi’?
c. Bolehkan kerugian dari investasi bodong (akad fasid) tersebut dibebankan kepada amil.
d. Apakah amil berhak mendapatkan upah yang layak (ujrah mitsli) dari pekerjaannya. Bagaimana cara mengukur upah tersebut?
e. Bagaimana investasi yang sesuai hukum Islam?
- Arisan Bertangga :
a. Bagaimana hukum melaksanakan arisan?
b. Jika tidak boleh apa solusinya?
c. Jika boleh, lalu bagaimana dengan arisan bertangga seperti demikian?
Adapun acara ini akan menghadirkan musyawirin dari seluruh delegasi Majelis Wakil Cabang NU Kabupaten Banjar dan delegasi pondok pesantren se-Kabupaten Banjar. Selain itu, empat orang pakar fikih di Kab Banjar juga akan menjadi musohih dalam bahtsul masail besok, yaitu Dr KH Muhammad Husein M.Ag, Drs Izzudin M.Ag, KH Muhammad Naupal S.Ag dan KH Muhammad Zaki Lc.
“Di akhir acara, diharapkan akan ada rekomendasi konkret yang dapat dibikinkan raperda, sehingga dapat diterapkan oleh masyarakat untuk menghindari jebakan investasi bodong dan cara mengelola arisan dengan lebih baik yang sesuai aturan syariat.” ujar Ust Fahri
LBM PCNU Kabupaten Banjar juga akan mengeluarkan hasil Bahtsul Masail tentang panduan investasi yang benar sesuai fikih islam yang bisa dijadikan acuan oleh warga Nahdliyin di seluruh daerah.
Dengan terselenggaranya acara Bahtsul Masail ini, LBM PCNU Kabupaten Banjar berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam melindungi umat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan dan memperkuat literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat.