REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil gagalkan pelanggaran keberangkatan haji bermodus visa kerja di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.

Hal itu terungkap atas sinergi dari berbagai pihak, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Polda Kalsel dan Otoritas Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan menyebutkan, ada 10 orang asal Kalsel dan 1 orang petugas travel PT. Nissa Nazelly Azzahra Tour dan Travel Haji dan Umrah Consulat (total 11 orang). Berangkat ke Arab Saudi (transit Abu Dhabi) dengan tujuan ibadah haji.
“Tanggal 22 April pukul 16:30 mereka berangkat menggunakan maskapai Pelita Air dengan tujuan ke Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (23/4/25).
Dari 11 orang tersebut, katanya setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, 3 diantaranya termasuk petugas travel menggunakan bisa kerja.
“Ketiga orang tersebut berinisial AG (petugas travel), AL dan MI asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” sebutnya.
Kemudian, Ady menyampaikan, setelah dilakukan deep interview oleh petugas BP3MI dan lainnya, ternyata AL dan MI merupakan sepasang suami istri.
“Mereka telah melakukan pembayaran untuk biaya pembuatan dokumen dan keberangkatan ibadah haji, ke rekening AG (petugas travel) dengan total sebesar Rp310 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS BP3MI Kalsel, Erwan Permana menambahkan, petugas pun melakukan mediasi antara AG dengan Al dan MI.
Serta kepada AG akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak Polda Kalsel atas pelanggaran yang telah dilakukannya.
“Dengan surat perjanjian yang menerangkan bahwa AG berjanji dalam waktu 2 hari (terhitung 23 April) akan mengembalikan uang sebesar Rp310 juta kepada AL dan MI,” katanya.
“AL dan MI dipulangkan ke daerah asal Kandangan, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.