REDAKSI8.COM, BANJAR – Sebuah pemberitaan yang mengangkat dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Jalan Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, sempat beredar di salah satu portal media daring. Namun, setelah ditelusuri kembali, berita tersebut diketahui sudah tidak lagi dapat diakses atau telah dihapus dari laman portal media yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang beredar, berita tersebut memuat judul “Aktivitas Penampungan Solar di Pinggir Jalan Sei Tabuk Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban.” Artikel tersebut diketahui dirilis pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 08.43 WITA.
Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya aktivitas penampungan solar di pinggir jalan wilayah Sei Tabuk yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kegiatan tersebut dilaporkan melibatkan sejumlah drum atau wadah penampung BBM yang berada di area terbuka di pinggir jalan, sehingga memunculkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.
Berita tersebut juga mengangkat keluhan warga yang merasa resah terhadap aktivitas tersebut. Selain dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, warga juga disebut khawatir terhadap risiko keselamatan seperti potensi kebakaran maupun dampak lingkungan.
Namun saat dilakukan penelusuran kembali ke portal media yang pertama kali mempublikasikannya, artikel tersebut tidak lagi ditemukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pembaca mengenai alasan penghapusan berita tersebut dari laman media.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab berita tersebut dihapus atau ditarik dari portal. Tidak ada keterangan resmi dari pihak redaksi media terkait alasan penghapusan artikel tersebut.
Sementara itu, isu terkait aktivitas penampungan solar di wilayah Sei Tabuk tetap menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang sempat beredar serta menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi bahan bakar minyak.
Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi serta klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Dengan demikian, situasi di lapangan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, masih melakukan pencarian informasi terhadap berita tersebut.



