REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sebuah kasus penganiayaan terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada hari Sabtu (18/10/25) sekitar 20.40 Wita.
Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh adanya pertikaian pasca kecelakaan lalu lintas antara pelaku dan korban.

Pada saat berada di lokasi kejadian, tepatnya di samping Halte Timbangan, pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut.
“Paska kecelakaan, korban dan pelaku sempat cekcok (adu mulut),” ucap Kompol Imam Surya, Kapolsek Liang Anggang, Jumat (24/10/25).
Kemudian situasi memanas, akhirnya pelaku mengambil dongkrak mobil dari bagasi kendaraannya, dan langsung memukulkan dongkrak yang dipegang di tangan sebelah kanan ke bagian telinga sebelah kiri korban.
“Pukulan tersebut mengakibatkan luka robek pada telinga korban,” ujarnya.
Tak sampai disana, karena merasa belum puas, pelaku sempat mencoba memukul korban lagi, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya.
Karena berusaha menangkis, korban pun mengalami luka gores di tangan kiri dan luka memar di siku sebelah kiri.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri,” katanya.
Ditengah pertikaian, dua orang saksi di lokasi kejadian segera datang untuk melerai, kemudian saksi-saksi tersebut mengantarkan korban ke Polsek Liang Anggang untuk membuat laporan.
Sementara, pelaku melarikan diri dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban yang merasa keberatan, serta tak terima atas penganiayaan yang telah terjadi pada dirinya memutuskan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pihakpihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Pantai Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi, yang mana petugas mendapati pelaku sedang bersama keluarganya dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Diwaktu yang berbeda, R-E (29) mengakui, perbuatannya telah melakukan pemukulan menggunakan dongkrak terhadap korban paska terlibat kecelakaan di lokasi kejadian.
“Kendaraan meranjah (menabrak) mobil, kemudian berkekalahi karena korban menabrak mobil,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang digunakan pelaku untuk memukul korban telah diamankan pihak Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan dongkrak tersebut. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tuntasnya.



