REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dari ancaman peredaran uang palsu. Sebanyak 463 lembar uang rupiah palsu hasil temuan sepanjang 2024 hingga 2025 dimusnahkan secara simbolis di Markas Komando Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, melainkan bagian dari upaya terintegrasi untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Kegiatan tersebut menjadi puncak silaturahmi Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan. Dalam momentum itu, lima instansi strategis yang tergabung dalam Botasupal yakni BIN Daerah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Kanwil Bea Cukai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana uang palsu.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan bahwa kejahatan uang palsu memiliki dampak serius yang melampaui kerugian materi semata.

“Peredaran uang palsu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, merugikan pelaku usaha kecil, dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Menurut Muhidin, keberhasilan pemberantasan kejahatan ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Tidak ada satu institusi pun yang dapat bekerja sendiri dalam menghadapi jaringan pemalsuan yang kian kompleks.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D dalam mengenali keaslian uang, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Sementara itu, Ketua Forum Botasupal yang juga Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan, Sentot Adi Dharmawan, menjelaskan bahwa peredaran uang palsu termasuk dalam kategori Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa.
“Ancaman ini tidak hanya menyasar sektor ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ideologi, politik, sosial, budaya, hingga pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Forum Botasupal memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi untuk mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012.
Melalui MoU yang baru disepakati, seluruh anggota forum berkomitmen mempercepat pertukaran informasi dan meningkatkan respons di lapangan, sehingga potensi peredaran uang palsu dapat ditekan secara maksimal.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya anggota DPR RI Dapil Kalsel Bambang Heri Purnama, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, serta Kajati Kalsel Tiyas Widiarto bersama jajaran Forkopimda lainnya.
Pemusnahan ratusan lembar uang palsu ini menjadi simbol tegas bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk beraksi. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam bertransaksi, sekaligus memperkuat fondasi kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Bumi Lambung Mangkurat.



