Senin, 27 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Belum Inkrah, Rencana Eksekusi Lahan di Cempaka Disoal Warga

Irma Dahliana by Irma Dahliana
18 Desember 2025
A A
Belum Inkrah, Rencana Eksekusi Lahan di Cempaka Disoal Warga

Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kamis (18/12/25). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rencana eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang dijadwalkan hari Jumat (19/12/25) besok menuai penolakan dari sejumlah warga.

Eksekusi dinilai prematur lantaran sengketa lahan tersebut masih menyisakan proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sengketa lahan itu tercatat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Bjb.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan potensi kerugian bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

LihatJuga :

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Krisis Listrik Berulang Melanda Kalselteng, PLN Didesak Transparan dan Percepat Pemulihan

Salah satu pemilik lahan David Pangestu, menilai rencana eksekusi dilakukan secara terburu-buru meski masih terdapat gugatan dari pihak ketiga yang belum diputus secara final.

“Bagaimana bisa dilakukan eksekusi, sementara masih ada gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dan belum memiliki putusan inkrah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/12/25).

David menyebut, pihak ketiga yang mengajukan gugatan ialah Wasimin.

David heran dengan munculnya klaim kepemilikan baru berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit Tahun 2014, sementara dirinya telah mengantongi SHM sejak 1990.

“Ini yang membingungkan, bagaimana bisa muncul sertifikat baru. Sertifikat yang saya miliki sudah lama, bahkan beberapa kali dijaminkan ke bank dan tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

SHM milik penggugat berinisial HM AG sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun sampai sekarang, putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam persidangan, HM AG mengaku membeli tanah dari dua orang bernama Nordin dan Matlih yang disebut memperoleh lahan dari Wasimin.

Tapi klaim itu dibantah oleh Wasimin yang menyatakan tidak pernah menjual tanahnya dan tidak mengenal kedua nama tersebut.

Ironisnya, Nordin dan Matlih tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, bahkan keberadaannya tidak diketahui.

“Fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Banjarbaru,” keluhnya.

Meski perkara itu telah berproses hingga Mahkamah Agung dan David bersama Fajar Panjaitan dinyatakan kalah, pihaknya masih menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.

Salah satunya terkait objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan miliknya.

“Kami benar-benar bingung harus bagaimana lagi. Yang dipersoalkan penggugat itu sebenarnya lokasi tanahnya berbeda,” pikirnya.

Ia berharap, rencana eksekusi dapat ditangguhkan hingga seluruh proses hukum benar-benar tuntas.

“Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka perlindungan dari dugaan permainan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” harapnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 11 Desember 2025 yang diterima David Pangestu, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 19 Desember 2025 dengan pemohon eksekusi atas nama HM AG.

Rencana itu memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa lahan yang masih menyisakan proses hukum lain.

Redaksi8.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Panitera Muda Pidana PN Banjarbaru, Aditya Sukma.

Akan tetapi Aditya Sukma menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan keterangan lantaran bukan bidangnya, dan mengarahkan konfirmasi kepada Hakim sekaligus Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie.

Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Share26Tweet17Send

Related Posts

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

3 Rumah Roboh di Kertak Hanyar 1 Orang Meninggal Dunia, Ini Tanggapan Developer

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT developer Diah Wahyu pratama menunjukkan bela sungkawa dan rasa kemanusiaan atas musibah ambruknya tiga rumah di...

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

Siapkan Inovasi Teknologi Tepat Guna untuk Desa, 346 Mahasiswa Faperta ULM Diterjunkan ke HSU

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Faperta ULM) bersiap membawa angin segar perubahan teknologi bagi masyarakat pedesaan....

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

Pulau Curiak Dilirik Akademisi Singapura, ULM Dorong Pengembangan Pusat Riset Ekologi Global

by Ramadhani MTD.
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BARITO KUALA — Ekosistem lahan basah Pulau Curiak di Kabupaten Barito Kuala terus menarik perhatian dunia akademis internasional sebagai...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In