REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rencana eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang dijadwalkan hari Jumat (19/12/25) besok menuai penolakan dari sejumlah warga.
Eksekusi dinilai prematur lantaran sengketa lahan tersebut masih menyisakan proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sengketa lahan itu tercatat masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Bjb.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan kepastian hukum dan potensi kerugian bagi pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
Salah satu pemilik lahan David Pangestu, menilai rencana eksekusi dilakukan secara terburu-buru meski masih terdapat gugatan dari pihak ketiga yang belum diputus secara final.
“Bagaimana bisa dilakukan eksekusi, sementara masih ada gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dan belum memiliki putusan inkrah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (18/12/25).
David menyebut, pihak ketiga yang mengajukan gugatan ialah Wasimin.
David heran dengan munculnya klaim kepemilikan baru berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit Tahun 2014, sementara dirinya telah mengantongi SHM sejak 1990.
“Ini yang membingungkan, bagaimana bisa muncul sertifikat baru. Sertifikat yang saya miliki sudah lama, bahkan beberapa kali dijaminkan ke bank dan tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.
SHM milik penggugat berinisial HM AG sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun sampai sekarang, putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam persidangan, HM AG mengaku membeli tanah dari dua orang bernama Nordin dan Matlih yang disebut memperoleh lahan dari Wasimin.
Tapi klaim itu dibantah oleh Wasimin yang menyatakan tidak pernah menjual tanahnya dan tidak mengenal kedua nama tersebut.
Ironisnya, Nordin dan Matlih tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, bahkan keberadaannya tidak diketahui.
“Fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Banjarbaru,” keluhnya.
Meski perkara itu telah berproses hingga Mahkamah Agung dan David bersama Fajar Panjaitan dinyatakan kalah, pihaknya masih menilai terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah satunya terkait objek sengketa yang dinilai berbeda dengan lahan miliknya.
“Kami benar-benar bingung harus bagaimana lagi. Yang dipersoalkan penggugat itu sebenarnya lokasi tanahnya berbeda,” pikirnya.
Ia berharap, rencana eksekusi dapat ditangguhkan hingga seluruh proses hukum benar-benar tuntas.
“Kami berharap, kasus ini mendapat perhatian pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka perlindungan dari dugaan permainan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 11 Desember 2025 yang diterima David Pangestu, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 19 Desember 2025 dengan pemohon eksekusi atas nama HM AG.
Rencana itu memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa lahan yang masih menyisakan proses hukum lain.
Redaksi8.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Panitera Muda Pidana PN Banjarbaru, Aditya Sukma.
Akan tetapi Aditya Sukma menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan keterangan lantaran bukan bidangnya, dan mengarahkan konfirmasi kepada Hakim sekaligus Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie.
Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.



