Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar mempercepat tentang proses pengaturan berdirinya menara telekomunikasi tunggal. Target akhirnya adalah aturan berupa peraturan bupati sehingga investor punya kepastian ketika mau mendirikan sebuah antena, seperti menara tunggal yang berfungsi memperkuat jaringan 4G.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan PUPR Kabupaten Banjar Faridah Ariyati mengakui, Kabupaten Banjar belum memiliki regulasi secara detil tentang menara tunggal untuk jaringan 4G. Pihaknya terus berkoordinasi dengan SKPD terkait dan sebelum akhir tahun aturan itu kalau bisa telah selesai.
Sangat disayangkan kalau aturan itu tidak ada, maka akan menghambat investasi. tentunya kendala yang dihadapi saat pemohon mengajukan izin, karena tidak ada aturan sehingga invistur penyedia layanan mengurungkan niat. Penundaan itu akan cepat teratasi bila Kabupaten Banjar punya pergub, saat ini pihaknya hanya menyiasatinya dengan aturan garis sepadan bangunan saja, kalau ada menara tunggal yang berdiri melanggar garis tersebut langsung dilarang bahkan disegel.
Sebelum adanya aturan tersebut, pihaknya hanya berpegang dengan aturan tentang garis sepadan bagungan. Tercatat saat ini sudah ada 5 menara tunggal berdiri di Kabupaten Banjar yang sesuai dengan garis sepadan tersebut, namun ada dua menara yang melanggar karena pendiriannya berada di garis sepadan jalan yaitu di Jalan Sekumpul dan Jalan Pendidikan, kedua menara itu berdiri di depan mini market modern.
“Ada Perda Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Menara Komunikasi. Perbup yang kami siapkan menjabarkan tentang perda tersebut yang lebih detil serta menyebut tentang menara tunggal,” pungkasnya.