REDAKSI8.COM, Batam – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepri berhasil menindak kontainer berisi minuman beralkohol ilegal asal Singapura senilai Rp4,59 miliar dengan perkiraan kerugian negara Rp3,8 miliar, di kawasan Buana Central Park Batam 25 Januari 2024 yang lalu.
Kronologi kejadian bermula dari informasi dari Kantor Bea Cukai Pusat bahwa akan ada kiriman minuman beralkohol ilegal asal Singapura yang akan masuk melalui pelabuhan Batam.
Berdasarkan informasi, tim Bea Cukai melakukan penggeledahan dan menemukan satu kontainer barang diduga bernomor LEGU4500028/40″ yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam 23 Januari 2024 yang lalu.
Dari manifes kapal, Diketahui jenis barang dalam peti kemas tersebut adalah “Rio Sparkling”, kemudian tim melakukan pengawasan ketat terhadap peti kemas yang diduga mengandung MMEA tersebut.
Pada tanggal 25 Januari 2024, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen peti kemas PPFTZ-01 dan SPPB dengan pemberitahuan Rio Sparkling yang diserahkan oleh tersangka TS diduga surat palsu, kemudian tim Bea dan Cukai mengikuti peti kemas tersebut hingga berhenti di depan gudang PT BOS, Kawasan Industri Pusat Buana Park dan langsung periksa isi muatan di hadapan tersangka AN.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Bea Cukai Batam mengambil tindakan dan membawa peti kemas bernomor LEGU4500028/40” ke tempat penyimpanan pabean Tanjung Uncang.
“Yang ditemukan yakni 24.360 botol Rio Cocktail merek MMEA, 6.000 botol MMEA merk Qinghai Hu, 384 botol MMEA merek Johnnie Walker, dan 120 botol MMEA merek Macallan,” kata Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H. di KPU Bea Cukai Tipe B Batam. Senin (4/3/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf F dan/atau Pasal 102 Huruf H dan/atau Pasal 103 Huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan memerintahkan pengeluaran barang, serta tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu surat diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Rizal.
Kepala Bea dan Cukai KPU Batam, Rizal, S.H. menyampaikan terima kasih atas bantuan, dukungan dan kerjasama dengan instansi terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal ke kawasan bebas Batam. (Ws).