Rabu, 6 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat

Wawan Septian by Wawan Septian
11 Oktober 2024
A A
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat

Bea Cukai Kota Batam memusnahkan barang hasil sitaan mulai dari tahun 2017 sampai 2024.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Jelang HUT RI Ke 80, Babinsa dari Kodim 1022 Tanah Bumbu Latih Paskibra

Bendera Bajak Laut One Piece di Momen Kemerdekaan, HM Rofiqi: Ekspresi Kekecewaan atas Kesejahteraan yang Gagal Dipenuhi

Ketua DPRD Asahan Serukan Semangat 80 Tahun Kemerdekaan: Rayakan dengan Persatuan dan Tanggung Jawab

DPRD Gelar Paripurna, Tandatangai Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2026

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Kota Batam melakukan pemusnahan barang ilegal hasil sitaan. Pemusnahan barang tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya.

Pemusnahan kali ini mencakup barang-barang hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai selama periode 2017 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 16,4 miliar.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 13.529.465 batang hasil tembakau dan 28 pcs SNUS senilai Rp 8,52 miliar, serta 7.354 botol dan 991 kaleng minuman beralkohol senilai Rp 4,75 miliar.

Selain itu juga 436 unit barang elektronik, termasuk handphone dan laptop senilai Rp 1,12 miliar, 2.167 ball pakaian bekas senilai Rp 696,98 juta, dan 20 pcs kelengkapan kapal senilai Rp 241 juta.

Pemusnahan juga mencakup 274 pcs sparepart kendaraan berupa ban dan velg senilai Rp 79,65 juta, serta 74 pcs senjata dan bagiannya senilai Rp 68,46 juta.

Barang lainnya yang dimusnahkan termasuk 2.081 pcs makanan dan minuman senilai Rp 104,81 juta, 12 pcs sextoys senilai Rp 1,2 juta, dan 4.034 pcs barang lainnya, seperti beras dan peralatan rumah tangga senilai Rp 758,87 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pemusnahan ini. “Barang-barang ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) hasil dari sitaan yang dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dilarang diekspor atau diimpor.

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari Barang yang Dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam.

Zaky menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum. “Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal,” katanya.

Ia berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa mendatang. “Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa,” imbuhnya.

Zaky juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi. “Tindakan ini juga merupakan upaya untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan mengganggu penerimaan negara,” pungkasnya.
Share28Tweet17Send

Related Posts

Jelang HUT RI Ke 80, Babinsa dari Kodim 1022 Tanah Bumbu Latih Paskibra

Jelang HUT RI Ke 80, Babinsa dari Kodim 1022 Tanah Bumbu Latih Paskibra

by Eko Ary Saputra
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, para Babinsa dari Kodim 1022/Tanah...

Bendera Bajak Laut One Piece di Momen Kemerdekaan, HM Rofiqi: Ekspresi Kekecewaan atas Kesejahteraan yang Gagal Dipenuhi

Bendera Bajak Laut One Piece di Momen Kemerdekaan, HM Rofiqi: Ekspresi Kekecewaan atas Kesejahteraan yang Gagal Dipenuhi

by Az-Zukhairy
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece di berbagai daerah jelang HUT ke-80 Republik...

Ketua DPRD Asahan Serukan Semangat 80 Tahun Kemerdekaan: Rayakan dengan Persatuan dan Tanggung Jawab

Ketua DPRD Asahan Serukan Semangat 80 Tahun Kemerdekaan: Rayakan dengan Persatuan dan Tanggung Jawab

by M Habibi Syahputra
5 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, ASAHAN – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., mengajak seluruh...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In