REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil secara tegas menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI di Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menyampaikan bahwa narkoba yang disembunyikan di selangkangan para tersangka terdiri dari 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five.
“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Muhtadi, Senin (21/10/2024).
Penindakan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang bernama CS, yang tiba di Pelabuhan Batam Center dengan kapal MV. Oceana 7 dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai CS dan kemudian menemukan sabu seberat 45 gram di saku celananya, bersama 78 butir Happy Five dan alat isap sabu.
“Di selangkangannya ditemukan dua bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 115 dan 90 gram. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I,” tuturnya.
CS, yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut. “Ia dijanjikan upah delapan juta rupiah oleh seorang warga Malaysia beretnis India. Selama di Malaysia, CS juga mengakui menggunakan narkoba,” tambah Muhtadi.
Penindakan kedua berlangsung pada 19 Oktober 2024 terhadap R, penumpang kapal MV. Marine Hawk 3 yang tiba di Harbour Bay. Petugas mendapati kejanggalan saat memeriksa selangkangan R, dan menemukan tiga bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat 435 gram serta dua alat isap sabu. Hasil uji laboratorium mengkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu.
“R mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkoba ke Batam dengan imbalan dua puluh juta rupiah. Barang tersebut dibungkus dalam popok tampon untuk menyembunyikannya selama perjalanan dari Malaysia,” tambah Muhtadi.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini berhasil menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar. “Ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau,” tegas Muhtadi.
Baznas dan PT Jhonlin Group Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Sembako
REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan PT Jhonlin Group salurkan bantuan berupa paket sembako untuk...