REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Adanya dugaan money politic menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru (Pilwali) 19 April 2025 lalu tidak dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
Dugaan kegiatan politik uang yang mengatasnamakan salah satu pasangan calon (paslon) itu sebelumnya di laporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kemudian, kembali dilimpahkan ke Bawaslu Kota Banjarbaru setelah pelaksanaan PSU, karena locus atau tempat kejadiannya ada di wilayah penanganan Bawaslu Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, hingga satu minggu lebih pasca PSU, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan, diantaranya dua laporan sudah teregister dan satu laporan masih dalam tahap pengkajian syarat formil dan materiilnya.
“Yang satu tadi kita register limpahan dari Bawaslu Provinsi Kalsel,” ujarnya, Senin (28/4/25).
Ikhsan menjelaskan, terkait laporan pertama terpaksa dihentikan karena dari hasil kajian dan penelurusan penanganan pelanggaran pihaknya, dugaan tersebut tidak memenuhi bukti yang cukup kuat.
“Barang bukti hanya memuat beberapa video, namun di lapangan kita tidak menemukan yang mengarah ke salah satu Paslon,” katanya.
Bahkan, Bawaslu Banjarbaru juga tidak menemukan adanya barang bukti fisik berupa uang saat melakukan penelurusan di lapangan.
“Dan barang bukti fisik uangnya juga tidak ada ditemukan,” ucapnya.
Demikian, katanya tidak ada barang bukti yang menguatkan laporan tersebut sehingga penanganan pelanggaran terpaksa pihaknya hentikan.
“Alasannya dilimpahkannya itu juga karena Bawaslu Banjarbaru sudah siap dan juga saat itu kami belum ada menerima laporan pelanggaran sehingga kami siap menangani saat itu,” tuntasnya.

