REDAKSI8.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh Inara Rusli terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut menyangkut penyebaran rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di rumah Inara.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung mengungkapkan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya betul, laporan tersebut memang diterima,” ujar Rizki Agung kepada dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Jumat (28/11/25) siang.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas terlapor.
“Terlapornya masih dalam penyelidikan, jadi kami belum bisa mengungkapkan detail lebih jauh,” kata Rizki.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut privasi pribadi Inara Rusli, yang diduga telah direkam tanpa izin dan disebarluaskan melalui platform digital.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.



