REDAKSI.COM, BANJARBARU – Jakarta – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.”
Dimana lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL, namun saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Kemudian, empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal.
Lalu ketiga tersangka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar.
Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
Adapun empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, SL merupakan operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal dan JN sebagai operator mesin kapal.
Sementara benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Hasil penyelidikan ini pun menunjukkan bahwa jaringan tersebut mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Setelah itu, benih-benih ini dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Sedangkan untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.
Demikian, Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri secara tegas akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang, bahkan koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin.
“Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.” tambahnya.
Atas perbuatannya, makan para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Disamping itu, dalam sebulan terakhir Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.
Dengan Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tandasnya.