REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru gelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan limbah cair restoran atau rumah makan bersama pelaku usaha di Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, Kamis (30/11/23) lalu.

Kegiatan itu dilaksanakan karena dalam satu bulan DLH telah menerima 3 sampai 5 laporan terkait permasalah limbah cair rumah makan atau restoran.

Berdasarkan hasil pengawasan, masih banyak restoran, rumah makan dan kafe yang belum mengelola atau memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair.
“Kami banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait kafe atau rumah makan yang banyak berkembang di Banjarbaru, mereka membuang limbahnya tanpa melakukan pengelolaan ke drainase, sehingga menimbulkan bau, drainase tersumbat dan lain-lain,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL), DLH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba menyusun Juknis pengelolaan limbah cair yang paling sederhana untuk para pelaku usaha di Banjarbaru.
Sehingga, rumah makan atau restoran bisa membuat IPAL, agar pengelolaan limbah cair pelaku usaha tidak lagi membuang ke saluran drainase.
“Untuk pelaku rumah makan, restoran atau kafe itu paling tidak mereka menyediakan grease trap (pemisah lemak dan minyak), seperti mereka mencuci piring makan atau bahan sayuran itu kan ada kandungan-kandungan lemak,” ujarnya.
Shanty berharap, dengan dibuatnya Juknis ini, pelaku bisnis restoran, rumah makan, dan kafe dapat membangun IPAL secara mandiri berdasarkan kapasitasnya.
“Dengan harapan effluen limbah hasil pengelolaan memenuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan dan tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik rumah makan Ayam Geprek, Jannah mengatakan, sejak awal dirinya sudah mengelola limbah cair dengan baik, agar tidak menimbulkan bau.
Sebab, menurutnya, jika limbah tidak dikelola dengan baik, maka bukan hanya masyarakat sekitar yang terganggu, tetapi konsumen pun akan merasa terganggu dan risih.
“Dari awal sudah kami kelola untuk limbah, karena kami juga tidak mau pembeli maupun masyarakat terganggu dengan adanya bau itu, jujur kami pun pasti terganggu juga,” pungkasnya, Senin (11/12/2023).