REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru ini menjadi momen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Tak hanya Kabupaten Banjar, seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan juga turut hadir menyerahkan laporan keuangan masing-masing, menandai dimulainya tahapan audit oleh lembaga pemeriksa eksternal negara.
Dalam keterangannya, Saidi Mansyur menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Semoga proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar, sehingga hasilnya mampu memberikan masukan konstruktif untuk semakin meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengingatkan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik.
“Kita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Selanjutnya akan diperiksa kurang lebih selama 60 hari. Mudah-mudahan laporan yang disampaikan sudah rapi dan tidak ada kekurangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan bahwa proses audit akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Setelah penyerahan LKPD, tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan selama 28 hari, terhitung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.
“Hasil pemeriksaan direncanakan akan kami sampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal,” jelasnya.
Penyerahan LKPD ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), yang menjadi simbol keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Dengan dimulainya proses audit ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat kembali meraih hasil terbaik dalam penilaian laporan keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



